BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi atau BPJamsostek menyerahkan santunan manfaat jaminan kematian dari program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Pemerintah Provinsi Jambi kepada delapan keluarga ahli waris di Kerinci dan Sungai Penuh.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Seto Tjahjono dalam keterangan tertulis di Jambi, Minggu, mengatakan program BKBK ini merupakan kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Jambi dengan melindungi masyarakat miskin ekstrem ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Program merupakan bentuk aksi nyata negara atau pemerintah daerah melalui program Gubernur Jambi hadir untuk melindungi pekerja,” kata dia.
 
Seto Tjahjono mengapresiasi program BKBK dari Gubernur Jambi tersebut, apalagi program tersebut telah mendapat penghargaan dari pemerintah pusat baru-baru ini. Harapannya ke depan lebih banyak lagi masyarakat miskin ekstrem yang terlindungi melalui program BKBK tersebut.
 
Penyerahan santunan secara simbolis kepesertaan BKBK Provinsi Jambi dilaksanakan di Aula Kantor Wali kota Sungai Penuh pada Sabtu (16/3) yang diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris kepada keluarga ahli waris. Dimana terdapat delapan keluarga ahli waris selaku penerima santunan yang masing-masing senilai Rp42 juta.
 
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan santunan ini bukti nyata dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta BKBK dirasakan secara langsung oleh ahli waris.
 
“Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan sangatlah luar biasa, di antaranya apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian Rp42 juta serta beasiswa pendidikan anak ahli waris mulai taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi senilai maksimal Rp 174 juta,” kata Haris.
 
Alokasi dana BKBK sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Jambi No.16 Tahun 2022 ini diberikan kepada masyarakat miskin ekstrem sebagai bentuk kepedulian pemerintah Provinsi Jambi untuk melindungi masyarakat di daerah itu.
 
 
 
 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024