Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan negeri (Kejari) Sarolangun berhasil menangkap seorang terpidana kasus pengangkutan mineral dan batu bara (minerba) tanpa izin atau ilegal di Jambi yang sudah tujuh tahun lalu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan guna menjalani hukumannya.

Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson melalui keterangan resminya, yang diterima Senin, menyebutkan terpidana Zulfikar yang divonis hakim 10 bulan penjara dalam kasus minerba itu ditangkap tim Tabur hari ini disalah satu rumah makan di Kabupaten Merangin, Jambi dan saat ditangkap yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.

"Kini terpidana Zulfikar sudah diamankan dan dibawa ke Lapas Sarolangun untuk menjalani hukuman atas kasus angkutan minerba ilegal tersebut," katanya.

Pelarian terpidana Zulfikar selama tujuh tahun menjadi buronan Kejari Sarolangun yang terlibat dalam perkara pengangkutan mineral tanpa izin tahun 2017 lalu selama ini dia berpindah-pindah tempat persembunyiannya, sehingga sulit terlacak keberadaannya dan yang bersangkutan juga sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap beberapa waktu lalu.

"Kali ini dia berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Senin (6/5) di mana penangkapan buronan tersebut dilakukan di rumah makan Pasar Sungai Manau Kabupaten Merangin dan kali ini tidak ada perlawanan berarti yang dilakukan terpidana saat akan ditangkap, namun terpidana ini berencana melarikan diri," kata Rikson.

Selama menjadi DPO, terpidana Zulfikar kerap berpindah tempat, sehingga menyulitkan petugas untuk melacak keberadaannya dan selama ini yang bersangkutan menjadi DPO serta bersembunyi di Kabupaten Merangin, namun sering pindah-pindah sehingga menyulitkan tim untuk menangkapnya.

Sebelumnya, pihak Kejari Sarolangun sudah melakukan penangkapan terhadap terpidana Zulfikar, namun pada saat itu terjadi perlawanan dari terpidana dan kabur.

"Sudah pernah kita amankan, namun ada perlawanan dari DPO itu, sehingga kami mencari langkah dan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan kembali," kata Rikson.

Dalam perkara ini terpidana terbukti melakukan tindak pidana pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan dalam putusan majelis hakim terpidana dihukum pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024