Jambi (ANTARA Jambi) - Polisi kehutanan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi berhasil mengamankan enam orang terduga perambah di kawasan hutan produksi.
"Mereka (tersangka, red) kami amankan berikut beberapa barang bukti, salah satunya berupa satu unit eskavator," ujar Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Tebo, Parjo saat dihubungi di Muaratebo, ibukota Kabupaten Tebo, Jumat.
Keenam tersangka berhasil diamankan pada Kamis (19/7) siang sekitar pukul 13.00 WIB saat tengah melakukan aktivitas pembukaan lahan hutan produksi yang berlokasi di Kecamatan Sumay.
Selain mengamankan barang bukti berupa eskavator, jajaran patroli polisi kehutanan Tebo juga mengamankan beberapa gergaji mesi, cangkul, parang dan bibit sawit.
"Diduga, pelaku sengaja menjarah lahan hutan produksi untuk dijadikan perkebunan sawit," katanya.
Keenam pelaku sementara diamankan di markas polisi kehutanan Tebo untuk kemudian dikoordinasikan dengan aparat Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan, Dishut Tebo terus mengupayakan sosialisasi secara rutin kepada masyarakat bahwa kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan merupakan tindak pelanggaran hukum.
Aktivitas perambahan hutan di Kabupaten Tebo terbilang cukup tinggi. Kondisi itu diakibatkan masih banyaknya kawasan hutan maupun hutan produksi di daerah itu.
Namun sebagian besar pelaku merupakan pendatang, baik dari daerah tetangga maupun luar provinsi.
"Kami berharap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan di Tebo bisa lebih aktif ikut menjaga kawasan hutan dan melapor kepada aparat apabila melihat atau mendengar ada aktivitas dugaan perambahan," tambahnya. (KR-BS)