Jakarta (ANTARA Jambi) - Koperasi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian kini ditetapkan akan memiliki SMK atau Sertifikat Modal Koperasi dan setoran pokok anggota
sebagai modal awal.
"Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2012 pasal 66, modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM,
Setyo Heriyanto, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, sejak diberlakukannya UU Perkoperasian maka setiap anggota koperasi ditetapkan harus membeli SMK yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Koperasi juga ditetapkan harus menerbitkan SMK dengan nilai nominal per-lembar maksimum sama dengan nilai setoran pokok.
"Pembelian SMK dalam jumlah minimum merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota di koperasi dan kepada setiap anggota diberikan bukti atas penyetoran SMK yang telah disetornya," katanya.
Namun, Setyo menegaskan SMK tidak memiliki hak suara sehingga dalam koperasi tetap berlaku "one man one vote" atau satu orang satu suara.
Dalam teknisnya, penyetoran atas SMK dapat dilakukan dalam bentuk uang atau juga dalam bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Koperasi sendiri wajib memelihara daftar pemegang SMK dan daftar pemegang Modal Penyertaan.
"Pemindahan SMK kepada anggota lain tidak boleh menyimpang dari ketentuan dan harus dilaporkan kepada pengurus," katanya.
SMK juga dapat dipindahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat apabila seorang anggota koperasi meninggal dunia. Setyo berharap ketentuan itu ke depan akan semakin membuat koperasi lebih efisien dalam permodalannya.
"Lembaga gerakan koperasi didorong untuk menjadi lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota," katanya.