Jambi (ANTARA Jambi) - PT Brahma Bina Bakti (BBB) meminta agar warga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menduduki lahan kebun milik perusahaan tersebut untuk meninggalkan dan menghentikan aktivitas di lahan milik perusahaan.
Direktur Utama PT BBB Gagat Prijawan di Jambi, Jumat mengatakan, warga dan LSM agar segera keluar dari areal perkebunan mereka yang ada di Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi.
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh warga dan LSM selama lebih dari satu bulan terakhir itu telah menganggu aktivitas perusahaan, karyawan, dan petani plasma yang bermitra dengan perusahaan.
Di kebun PT BBB saat ini ada lebih dari 800 karyawan dan 2.500 petani plasma yang semuanya warga Muarojambi.
"Jadi jangan sewenang-wenang melakukan aksi yang menganggu aktivitas perusahaan, karyawan dan petani," kata Gagat.
Aksi pendudukan kebun kelapa sawit oleh warga dan LSM di lokasi perkebunannya yang lahannya diperoleh dari hasil kemitraan dengan kelompok tani yang bernaung di KUD Akso Dano, juga bisa mengganggu kinerja perusahaan.
Akibatnya jika perusahaan terganggu maka kontribusi ke pemerintah dalam bentuk pajak dan kontribusi lainnya juga bisa terganggu.
"Kami meminta warga dan LSM mematuhi hasil kesepakatan yang disepakati kedua pihak beberapa waktu lalu," kata Gagat lagi.
Gubernur Jambi dan juga Bupati Muarojambi juga telah menyampaikan hal yang sama, agar konflik dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
Persoalan tersebut sudah berlangsung sejak lama dan pernah ada "focus group discussion" (FGD) yang diprakarsai Kapolres, Pemkab Muarojambi dan dinas-dinas terkait dari Provinsi Jambi.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pihak LSM, masyarakat penuntut, perusahaan dan masyarakat petani plasma serta KUD, yang menyimpulkan bahwa, masalah itu hanya bisa diselesaikan melalui jalur hukum.
"Jadi kami minta agar hasil FGD itu bisa sama-sama dipatuhi dan marilah kita selesaikan masalah ini dengan cara-cara yang beradab dan sesuai aturan dan jangan memprovokasi masyarakat yang tidak berdosa," ujarnya.
Berdasarkan hasil FGD yang digelar Polres Muarojambi pada Selasa, 5 Juni 2012 lalu, disimpulkan bahwa dasar kepemilikan lahan yang dimiliki PT Kirana Sekernan (sekarang PT BBB) secara otentik telah diberikan izin oleh pemerintah daerah tingkat II yang pada saat itu izin diberikan oleh Bupati Batanghari.(Ant)