Jambi (ANTARA Jambi) - Dua pengedar narkoba jenis ganja dan sabu diamankan anggota Polsekta Jambi Timur, Kota Jambi dengan barang bukti berupa ganja satu kilogram dan dua paket paket sabu-sabu.
Kapolsekta Jambi Timur Kompol Ferry Ferdian, di Jambi, Sabtu mengatakan, kedua pengedar besar, yakni Sunardi (32) dan Joko Winarto (40), keduanya warga Jambi Timur dan Jambi Selatan ditangkap di tempat berbeda namun masih satu rangkaian sebagai pengedar narkoba.
Anggota Polsek lebih dahulu menagkap Sunardi Jumat (1/2) sore di kawasan lokalisasi saat akan mengantar sabu-sabu sebanyak dua paket kecil.
Dari rumah tersangka Sunardi ditemukan lagi ganja satu paket dan sabu-sabu di kawasan Jambi Timur.
Kemudian dari pengembangan tersebut ditemukan lagi tersangka Joko yang tinggal di Lorong Kamil yang dibelinya dari seorang bandar berinisial A yang masih buron.
Dari hasil pengeledahan di rumah Joko ditemukan ganja satu kilogram dan uang tunai Rp600 ribu hasil dari penjualan ganja kering.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar bandar yang memasok barang haram tersebut kepada kedua pelaku.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Ant)