Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan seluruh perusahaan, baik swasta, Badan Usaha Milik Negara, maupun Badan Usaha Milik Daerah, wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012.
"Cakupan kebijakan alih daya atau yang lebih dikenal dengan istilah outsourcing ini berlaku bagi perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD di seluruh Indonesia," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin.
Aturan alih daya itu juga harus diatur lebih lanjut dalam dalam perjanjian kerja di perusahaannya masing-masing, baik perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan outsourcing.
"Perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan, atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib menyesuaikan dengan ketentuan itu paling lama 12 bulan. Masa transisi harus dimanfaatkan agar peksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Muhaimin.
Muhaimin mengakui masih ada pelanggaran-pelanggaran aturan outsourcing yang terjadi berbagai perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD sehingga mengakibatkan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha/manajemen perusahaan dan pekerja/buruh.
Semua permasalahan outsourcing yang masih terjadi itu diharapkan segera diselesaikan pada masa transisi dengan menggelar dialog secara bipartit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pengaturan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh, Muhaimin menegaskan bahwa kegiatan usaha yang dapat diserahkan hanya ada lima jenis, yaitu usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja (katering), tenaga pengaman, jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh (transportasi).
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Irianto Simbolon menambahkan selama ini pihak Kemnakertrans terus melakukan mediasi saat terjadi perselisihan hubungan industrial, terutama soal outsourcing yang terjadi di BUMN/BUMD.
"Kami terus sosialisasikan ketentuan-ketentuan normatif yang terdapat dalam Permenakertrans itu. Tinggal dalam pelaksanaannya segera diimplementasikan oleh masing-masing perusahaan BUMN/BUMD," kata Irianto.
"Pelaksanaan outsourcing harus sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pekerjaan penunjang yang sifatnya sementara atau produk baru, ya, setelah itu boleh dilakukan dengan kontrak (pemborongan)," kata Irianto.
"Kami akan kerahkan dinas-dinas tenaga kerja agar terjun langsung ke perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN/BUMD untuk melakukan pembinaan soal outsourcing ini," kata Irianto.
Sosialisasi itu juga termasuk adanya jaminan dalam pelaksanaan hubungan kerja perusahaan, yaitu jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh (hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat) serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.(Ant)