Jambi (ANTARA Jambi) - Tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sarolangun, Jumat dinihari sekitar pukul 03.00 WIB ditangkap petugas kepolisian karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.
Data yang berhasil dirangkum, Jumat, ketiga PNS itu bernama JH (31), seorang PNS yang bertugas di Satpol Pamong Praja Sarolangun, AK (34), PNS di BKP2D Sarolangun dan FR (32), PNS di Kantor Pengelolaan Data Elektronik (PDE) Pemkab Sarolangun.
Ketiganya berhasil ditangkap berkat laporan masyarakat kepada petugas kepolisian. Polisi pun langsung bergerak dan berhasil meringkus ketiga pelaku saat sedang berada di Warnet V-net, yang berada di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
"Saat ketiga ditangkap dan dilakukan penggeledahan, pelaku JH berusaha membuang shabu-shabu dalam sebuah kotak rokok," ujar Kapolres Sarolangun AKBP Satria Adhy Permana melalui Kasat Narkoba AKP Jason Hutagaol.
Di dalam kotak rokok tersebut, polisi menemukan empat paket shabu-shabu dengan nilai perpaket Rp200 ribu dan satu paket shabu-shabu senilai Rp300 ribu.
Tak hanya itu, pirek maupun bong penghisap yang dibuat dari botol bekas minuman pereda panas dalam juga disita polisi.
"Satu paket shabu-shabu senilai Rp200 ribu ditemukan polisi di TKP. Dua pelaku di antaranya, diduga telah mengkonsumi narkoba tersebut," tuturnya.
Ia menjelaskan, ketiga oknum PNS tersebut kini diamankan di Sat Narkoba Polres Sarolangun guna pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112, 114, 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ant)