Jambi (ANTARA Jambi) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi mengamankan dua anak harimau Sumatera (panthera tigris Sumatrae) yang ditangkap oleh Suku Anak Dalam (SAD) yang rencanaya akan dijual.
"Penemuan dua anak harimau yang akan dijual oleh warga SAD di Kabupaten Bungo, terjadi beberapa pekan lalu dan kini kedua anak harimau tersebut sudah diamankan BKSDA untuk dipelihara dan dibesarkan," kata Kepala BKSDA Jambi Tri Siswo Rahardjo di Jambi, Senin.
Terungkapnya kasus tersebut setelah pihak BKSDA Jambi menerima laporan dari seorang anggota TNI di Kabupaten Bungo yang mengatakan, ada warga SAD yang hendak menjual satwa langka tersebut kepada seseorang dengan nilai Rp25 juta per ekor.
Setelah ditelusuri, tim BKSDA Jambi berhasil menemukan warga SAD yang menguasai dua ekor anak harimau tersebut. Warga SAD tersebut mengaku harimau itu mereka tangkap dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
BKSDA Jambi mendeteksi dengan adanya temuan tersebut, perburuan terhadap harimau Sumatera di Provinsi Jambi masih terjadi, bahkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut memanfaatkan warga SAD untuk berburu harimau kemudian dijual.
Anak harimau itu akan dijual dengan harga yang ditawarkan sekitar Rp25 juta per ekor, namun belum sempat dijual, dua orang warga SAD itu akhirnya setelah diberikan pengarahan menyerahkan dua ekor anak harimau kepada BKSDA.
Kedua warga SAD yang berasal dari Desa Kuamang Kuning, Bungo bernama Aan dan Yanti, keduanya sempat menawarkan harimau itu ke anggota TNI, namun anggota tersebut melapor ke BKSDA, dan BKSDA pun turun untuk meminta keterangan terhadap pelaku yang diduga hendak menjual anak harimau itu.
Tri Siswo mengatakan, populasi harimau Sumatera di Provinsi Jambi diperkirakan tinggal sebanyak 89 ekor. Jika pembalakan liar dan perambahan hutan tidak segera distop, hutan yang menjadi habitat harimau dalam dua tahun akan habis, hewan buas yang dilindungi itupun dikhawatirkan akan punah.(Ant)