.....Padahal, sebelumnya, kami juga menemukan ruko yang dibangun di atas drainase di Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru.....
Jambi, (Antara Jambi) - Ketua Komisi C DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, Senin, mengatakan banyak keanehan yang terjadi atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kota tersebut.
Menurut dia, pihaknya kembali menemukan rumah toko yang pembangunananya dilakukan di atas drainase yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta arah ke Bandara Sultan Thaha Syaifudin, Jambi.
"Padahal, sebelumnya, kami juga menemukan ruko yang dibangun di atas drainase di Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru," kata Junedi Singarimbun.
Diterangkan dia, sertifikat dan IMB rumah toko yang berada di Jalan Soekarno Hatta itu setelah dicek ternyata terbit tahun 2011. Padahal, drainase sudah ada sejak tahun 1980 dan telah dipasang turap oleh pemerintah kota.
Keanehannya, kata Junedi, pemilik ruko mengantongi sertifikat atas nama dirinya dengan lokasi tanah melingkupi drainase, sementara, drainase itu dibangun pemerintah di atas tanah pemerintah.
“Pemerintah membangun drainase tentu di atas tanah pemerintah. Nah sekarang sudah ada sertifikat atas nama orang lain. Jadi bisa dikatakan itu drainase milik pribadi, inikan aneh,” ungkap Junedi.
Lebih lanjut Junedi mengatakan, dalam aturan ketataruangan, tidak boleh membangun di atas drainase dan tidak ada sertfikat untuk drainase.
Ruko yang dibangun di atas drainase tersebut sekitar 5 meter, sehingga keseluruhan drainase tidak terlihat lagi dan berada di bawah bangunan ruko.
“Kita sayangkan ada drainase yang bersertifkat, dan juga ada IMB ” tukasnya.
Ketika ditanyakan apa langkah selanjutnya? Junedi mengatakan dalam pertemuan dengan dengan Dinas Tata Ruang dan staf ahli walikota, Komisi C meminta Dinas Tata Ruang dan Perumahan (Distarum) serta BLH Kota Jambi untuk mengklarifikasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi mengenai sertifikat yang dikeluarkan.
Setelah ada kejelasan mengenai sertifkat tersebut barulah pihaknya bisa mengambil kesimpulan.
“Setelah ada kesimpulan barulah bisa ada keputusan, apakah dibongkar atau tidak,” katanya.
Junedi mengatakan, kalau memang menyalahi aturan maka pihaknya akan merekomendasikan bangunan tersebut meskipun sudah berdiri untuk dibongkar. (Ant)
Editor : Nurul
COPYRIGHT © ANTARA 2026