Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilihan umum tahun 2014, harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya, kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, Jambi, Mukhlis.
Ketika ditanya di Batanghari, Jumat, ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD porovinsi dan DPRD kabupaten/kota, kepala desa (Kades) yang masih aktif dilarang tegas mengikuti atau menjadi peserta pemilu.
"Dalam peratutan KPU itu tegas disebutkan bahwa kades yang masih aktif harus mundur jika akan mencalonkan diri," kata Mukhlis.
Selain peraturan yang dikeluarkan oleh KPU, kepada kades yang ingin mengikuti peserta pemilu legislatif 2014 juga diminta mentaati peraturan daerah yang sudah diterbitkan dan diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Ia menjelaskan, dalam berkas persyaratan bakal calon anggota DPRD nanti, sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 19 huruf i angka 4 dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 disebutkan bahwa dalam pencalonan sebagai peserta pemilu legislatif, kades harus membuat surat pernyataannya mundur dari jabatan kades.
"Kalau tidak ada surat pernyataan pengunduran diri maka KPU akan menolak berkas persyaratan yang diajukan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris BPMPD Kabupaten Batanghari, M Fauzi yang menyatakan, terkait adanya sejumlah kades yang akan maju pada pemilu legislatif 2014, pihaknya masih menunggu peraturan terbaru.
Oleh karena itu, pihaknya belum berani bersikap terhadap kades yang akan maju pada Pileg 2014 mendatang.
Meskipun demikian, dirinya tetap memedomani beberapa aturan yang pernah berlaku, seperti Perda No 7 tahun 2006 atau Permendagri tahun 2008.
Bila acuan/aturan baru nantinya sama dengan Perda No 7 tahun 2006 maka kades yang ingin maju menjadi anggota legislatif, yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
"Namun, bila masih berpedoman pada Permendagri tahun 2008, kades yang bersangkutan hanya berhenti sementara," kata Fauzi.
Ia menjelaskan, surat pengunduran diri kades yang akan maju pada pemilu 2014, wajib dibuat sendiri dan diserahkan kepada Bupati Batanghari.
Bagi mereka (kades) berlaku syarat formil tertib administrasi ketatanegaraan, sebab pengangkatan dan pelantikan mereka langsung dilakukan oleh Bupati, karena itu pertanggung jawabannya juga langsung kepada bupati.
Sementara itu, kata Fauzi, bila ada kades yang terlibat dan menjadi anggota partai maka kades tersebut juga wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
"Kades tidak boleh terlibat di partai politik atau menjadi pengurus partai politik. Mereka wajib mengundurkan diri," tegasnya.
Ketika ditanya, ia mengatakan, hingga saat ini, sebagaimana laporan yang sampai ke BPMPD, sudah ada satu kepala desa yang mengundurkan diri karena kades tersebut akan maju sebagai caleg pada pemilu 2014.(Ant)