Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Jambi, yang partainya tidak lolos menjadi peserta pemilu 2014, dan berminat maju mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada pemilu 2014, harus mundur dari keanggotaan di DPRD Batanghari.
Ketentuan ini sangat jelas di atur dalam Peraturan KPU 07 Tahun 2013 Pasal 19 I ayat 2 dan 4, kata Anggota KPU Batanghari Mukhlis ketika dikonfirmasi di Batanghari, Jumat.
"Sesuai Peraturan KPU itu, jika ada di antara anggota DPRD Batanghari ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPRD periode 2014-2019, mereka harus mengundurkan diri," katanya.
Menurut dia, ada delapan anggota DPRD Batanghari yang terancam tak bisa mencalonkan diri karena partainya tidak masuk kelompok peserta pemilu 2014, seperti dari Partai Bintang Reformasi (PBR) yang memiliki sekitar enam kursi di DPRD Batanghari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini enam anggota DPRD dari PBR saat ini tengah sibuk memanfaatkan waktu untuk mencari partai baru, termasuk dua anggota DPRD lainnya dari PDK dan PKPB.
Ia menjelaskan, surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Batanghari harus disampaikan sebagai salah satu persyaratan pada saat nama anggota dewan bersangkutan didaftarkan dalam daftar calon sementara ke KPU, dengan melampirkan persetujuan pimpinan parpol asal dan atau pimpinan DPRD.
"Jika mereka ingin mencalonkan diri kembali pada legislatif tahun yang akan datang, kita akan lihat surat pengunduran diri dari partainya, dan ini merupakan syarat pendaftaran," ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari DPRD Batanghari, sejumlah anggota dewan kini sedang sibuk mendekati partai peserta pemilu antara lain Partai Gerindra, Hanura, Golkar, Demokrat dan PDI-P.
Namun partai yang banyak diminati para wakil rakyat tersebut di antaranya Gerindra, Demokrat dan PDI-P.(Ant)