Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mendukung usul Asosiasi Pengusaha Indonesia agar upah minimum buruh bisa ditentukan berdasarkan kemampuan perusahaan karena akan lebih adil bagi perusahaan.
"Seharusnya upah minimum buruh hanya diurus bipartit. Kami, pemerintah hanya memberikan titik minimalnya," kata Hatta usai menghadiri dialog dalam Musyawarah Nasional ke-9 Apindo di Jakarta, Selasa.
Saat ini, seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem pengupahan ditentukan oleh kepala daerah.
Dengan demikian, bila peraturan pengupahan buruh diubah menjadi melalui mekanisme bipartit tidak akan mudah karena harus merevisi UU Ketenagakerjaan tersebut.
"Makanya tidak gampang mengubah UU. Harus ada kesepakatan yang baik antara pengusaha dan tenaga kerja," katanya.
Pihaknya menginginkan buruh mendapatkan upah yang memadai bagi kesejahteraan mereka sekaligus pengusaha tetap mendapatkan keuntungan yang memadai demi kelangsungan usahanya. "Intinya kami ingin buruh sejahtera dan perusahaan pun harus tetap jalan," katanya.
Sebelumnya Apindo berharap upah minimum pekerja ditentukan berdasarkan produktivitas dan kemampuan perusahaan melalui mekanisme bipartit.
"Seharusnya ditentukan oleh produktivitas dan kemampuan perusahaan. Makanya mekanisme yang didorong adalah bipartit," kata Wakil Sekretaris Umum Apindo Franky Sibarani.
Menurut dia yang terjadi saat ini, upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Dewan Pengupahan masih harus disetujui oleh kepala daerah. Dalam beberapa kasus, UMP yang ditetapkan bupati atau gubernur malah lebih tinggi dari hasil rapat Dewan Pengupahan.
"Yang di Sukabumi, apa yang diputuskan Dewan Pengupahan tidak dituruti, tapi dinaikkan sendiri oleh bupati," katanya.(Ant)