Jambi (ANTARA Jambi) - Proses rekam data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Sarolangun, Jambi, baru mencapai 80 persen dan pemerintah pusat hanya memberikan batas waktu perekaman data hingga 1 Juni mendatang.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sarolangun, Asmawi Sani, Minggu, di Sarolangun masih ada sekitar 20 persen warga yang belum melakukan proses rekam data e-KTP, kebanyakan warga yang tinggal di kecamatan terpencil.
Guna memenuhi target sebelum masa tenggat, Dukcapil Sarolangun akan menerapkan sistem "jemput bola" dan menempatkan sejumlah petugas rekam data di daerah terpencil.
"Kita akan kirimkan petugas ke kecamatan terpencil agar seluruh warga Sarolangun sudah melakukan transisisi ke e-KTP," ujarnya.
Dukcapil Sarolangun telah menyiapkan sekitar 20 petugas yang akan diterjunkan di daerah terpencil. Para petugas juga akan membawa seluruh peralatan guna melakukan proses rekam data.
Diharapkannya, seluruh warga yang belum memiliki e-KTP dapat memanfaatkan keberadaan petugas guna segera melakukan rekam data penduduk.
"Proses rekam data eKTP ini semuanya gratis dan tidak dipungut bayaran. Jadi saya berharap, agar seluruh warga melakukan rekam data," tuturnya.
Ia juga menargetkan, proses rekam data di Kabupaten Sarolangun dapat tuntas paling lambat pada akhir Mei 2013, karena itu seluruh kepala desa diminta kerja samanya untuk turut mensosialisasikan program e-KTP kepada warga yang belum mengetahuinya.
"Pembuatan e-KTP memang dilakukan Dukcapil tapi harus mendapatkan dukungan dari kecamatan, kelurahan hingga perangkat desa, minimal membantu mensosialisasikan," ujarnya.
Asmawi mengaku siap memberikan sanksi kepada petugas Dukcapil jika ketahuan melakukan pungli selama proses rekam data eKTP ataupun tidak melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
"Petugas Dukcapil jangan memungut biaya, jika ketahuan akan ditindak tegas," tambahnya.(Ant)