Jambi (ANTARA Jambi) - Tim Dinas Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, saat inspeksi mendadak ke sejumlah toko dan mini market menemukan minuman beralkohol impor dengan kadar alkohol 15-20 persen.
Minuman keras tersebut ditemukan di toko Aneka Rasa, padahal sesuai izin, toko tersebut hanya boleh menjual minuman dengan kadar alkohol lima persen.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Drs Kosasih yang memimpin sidak ketika dikonfirmasi, Senin, membenarkan adanya toko yang menjual minuman dengan kadar alkohol melebihi izin yang diberikan Pemkab Tanjabar.
"Minuman yang dijual bermerek Newport Pasiob Blue dan Columbus. Kita sudah ingatkan pemilik toko untuk tidak menjual minuman itu," katanya.
Sementara itu, saat sidak ke sejumlah mini market, tim Dinas Perdagangan menemukan sejumlah makanan yang sudah kadaluarsa dan kemasannya rusak sehingga tidak layak dikonsumsi, antara lain roti tawar, mesis dan susu kotak.
Kosasih mengatakan bagi pemilik/penjual barang yang sudah kadaluarsa, yang melanggar UU terancam akan dipidana lima tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.
Sidak ke sejumlah toko dan mini market di Kota Kuala Tungkal ini dalam rangka pengawasan terhadap peredaran dan penjualan barang di pasaran agar tetap aman dikonsumsi.
Sidak juga diikuti oleh Kabag Ekonomi Setda Tanjabar Safirwan, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjabar Mukhtara AB, pihak kepolisian, Dinas Kesehatan dan Satpol Pamong Praja.
Kosasih mengatakan, kalau kemasan sudah rusak dan berkarat walaupun belum kadaluarsa tetap tidak boleh dijual karena akan merugikan konsumen. Tim juga menemukan kemasan buah yang stempel impornya diragukan.
Kepada masyarakat, ia mengingatkan untuk berhati-hati dan teliti dalam membeli barang atau kebutuhan, terutama masa kadaluarsanya.
Kepada pedagang, diminta agar tetap mentaati aturan, jangan melanggar aturan hanya untuk mengejar keuntungan, tapi merugikan konsumen.(Ant)
