Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Bagian Kesra Setda Pemkab Batanghari, Jambi, H Bustomi mengatakan, zakat fitrah tahun 2013 di Batanghari telah ditetapkan sebesar Rp29.500.
Penetapan ini berdasarkan hasil musyawarah antara Kantor Kemenag Batanghari, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batanghari dan Pemkab Batanghari, katanya di Batanghari, Jumat.
Zakat fitrah yang ditetapkan sebesar itu jika ingin dibayarkan dalam bentuk beras maka harus mengeluarkan sebanyak 2,5 kilogram per orang.
"Sebelum zakat fitrah ini ditetapkan, terlebih dahalu dilakukan survei harga beras di pasar yang rata-rata Rp7.000 hingga Rp11.000/Kg," ujarnya.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, untuk beras kualitas rendah harganya Rp7.800/Kg, jika 2,5 Kg menjadi Rp19.500, dan untuk beras kualitas sedang Rp7.800/kg, jika 2,5 Kg menjadi Rp23.000, dan kualitas terbaik harga beras Rp11.800/Kg, jika 2,5 Kg menjadi Rp29.500.
Menurut Bustomi, zakat fitrah tahun ini lebih besar dibandingkan pada tahun 2012 yaitu hanya Rp27.500 per orang. Naiknya zakat fitrah karena harga beras di pasar mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Pembayaran zakat fitrah diharapkan bisa dilakukan secepatnya, sehingga memungkinkan panitia pengumpul zakat untuk membagikannya kepada yang berhak, katanya.
Pembayaran zakat fitrah tersebut bisa langsung ke setiap masjid atau mushola di lingkungan masing-masing.
Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat melakukan kewajiban membayar zakat, apalagi untuk perusahaan diharapkan penyaluran zakatnya bisa lebih terkoordinir.(Ant)