Jakarta (ANTARA Jambi) - World Wildlife Foundation (WWF) Indonesia mengapresiasi langkah manajemen maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia mengeluarkan kebijakan internal untuk mengembargo pengiriman semua jenis sirip hiu dalam penerbangannya.
"WWF memberikan apresiasi atas kebijakan embargo yang dikeluarkan oleh Garuda Indonesia atas embargo pengiriman produk sirip hiu," kata Direktur Konservasi WWF-Indonesia Nazir Foead dalam siaran pers WWF yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut Nazir Foead, langkah embargo yang dilakukan Garuda Indonesia tersebut merupakan langkah positif yang patut dicontoh oleh perusahaan-perusahaan lainnya yang terlibat dalam perdagangan hiu seperti restoran, hotel, dan supermarket.
Melalui kebijakan itu, Garuda Indonesia bergabung dengan sejumlah maskapai penerbangan yang telah lebih dahulu menghentikan pengiriman produk-produk sirip hiu.
Perusahaan yang telah melaksanakan antara lain Air New Zealand, Cathay Pacific, Emirates Airlines Fiji Airways, dan Korean Air.
Maskapai Garuda Indonesia sendiri mulai efektif memberlakukan langkah embargo pengiriman semua jenis sirip hiu mulai efektif sejak 8 Oktober 2013.
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengatakan bahwa keputusan itu merupakan wujud dari komitmen Garuda Indonesia untuk mendukung kampanye antiperdagangan hiu #SOSharks yang diinisiasi oleh WWF-Indonesia.
Emirsyah memaparkan Garuda Indonesia setiap tahunnya dahulu memfasilitasi pengiriman sebanyak 36 ton kargo bermuatan produk-produk sirip hiu, sehingga dengan kebijakan embargo itu, maskapai tersebut berkontribusi pada upaya pengurangan sirip hiu di pasar global.
Selain itu, sejak 2012, Garuda Indonesia juga telah memberlakukan embargo dengan tidak menerima pengangkutan satwa mamalia hidup seperti lumba-lumba dan harimau, termasuk hewan peliharaan (domestic pet) mamalia seperti anjing dan kucing sebagai bagasi tercatat, kecuali untuk "service animal".
Hiu telah menjadi perhatian global dan diperdagangkan dalam berbagai bentuk tidak hanya sirip kering saja. Setidaknya 1.145.087 ton produk hiu diperdagangkan secara global setiap tahunnya. Padahal hiu adalah spesies yang populasinya terancam punah dan lambat reproduksinya.
Melonjaknya jumlah permintaan sirip dan produk-produk hiu lainnya menyebabkan terjadinya penangkapan besar-besaran terhadap satwa ini. Data FAO (2010) menunjukkan bahwa Indonesia berada pada urutan teratas dari 20 negara penangkap hiu terbesar di dunia.
Kampanye antikonsumsi hiu berhasil mendapatkan dukungan di sejumlah negara, seperti China yang memutuskan tidak lagi menghidangkan sup sirip hiu di acara kenegaraan dan Australia yang melarang "shark finning" (praktik pengambilan sirip hiu).(Ant)