Jambi
(ANTARA Jambi) - Pengamat hukum Faisal Nasir SH, minta
kepada Polres Batanghari agar memproses tindakan pelecehan terhadap
wartawan liputan Kabupaten oleh oknum petugas Jembatan
Timbang Kecamatan Muaratembesi yang terjadi pekan lalu..
"Kasus itu kan sudah dilaporkan, saya minta Polres
Batanghari segera memproses oknum petugas Jembatan Timbang Muaratembesi itu, agar tidak terjadi lagi pelecehan terhadap profesi wartawan," kata Faisal ketika diminta tanggpannya, Senin.
Ia
mengatakan, perlakuan petugas jembatan timbang ini sudah melangar Undang-Undang pokok Pers karena menghalangi tugas wartawan bahkan melakukan pelecehan, apal;agi kejadian itu dilakukan oknum yang sedang memakai baju lembaga
kehormatannya.
"Tidak wajar perlakuan mereka yang melecehkan
tugas wartawan, dan satu oknum lagi juga memegang kartu pers dan kartu
LSM," ujarnya.
Menurut dia, sebagai pengamat hukum, ia meminta
kepada pihak kepolisian segera memproses kasus tersebut, agar tidak terjadi lagi kejadian serupa.
Wartawan Jambi
TV Ade Guniawan, salah satu wartawan yang menjadi korban pelecehan mengatakan, tindakan oknum jembatan timbang itu bukan hanya pelecehan profesi tapi juga harga diri, dan dia tidak akan membuka jalan
perdamaian apapun bentuknya.
"Tidak ada kata damai, kita minta oknum tersebut dipecat dari jabatannya dan diproses secara hukum," tegasnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua PWI Cabang Jambi, Mursyid Sonsang dan menyatakan dukungannya kepada wartawan yang menjadi korban perlecehan ini.
Ia juga mendukung wartawan agar tetap memegang
komitmen dan tidak ada kata perdamaian kepada oknum petugas yang sudah
membatasi kebebasan pers dalam bertugas.
"Saya akan terus
dukung, dan sejauh mana perkembangannya dan kita juga meminta kepada
Kapolres Batanghari memproses pelecehan ini secepat mungkin," kata
Mursyid.
Sebelumnya, Kapolres Batanghari AKBP Robert Antoni
Sormin berjanji pihaknya akan menindaklanjuti laporan
kriminalisasi terhadap sejumlah wartawan liputan Batanghari dan LSM serta Ormas oleh oknum petugas Jembatan Timbang Muaratembesi yang juga merupakan UPTD Dinas Perhubungan Provinsi Jambi tersebut.
"Akan segera kita tindaklanjuti dan akan
kita proses secepatnya, paling lambat satu minggu oknum petugas
tersebut akan kita panggil," kata Kapolres.
Dalam surat laporan, Supan Sopyan nomor LP/8- 348/ XI/
2013/ Jambi/ Res Batanghari, berbunyi telah terjadi tindak pidana
perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang terjadi pada
Rabu (27/11) malam, sekitar pukul 21:30 WIB di Jembatan Timbang Muaratembesi.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal 335 Yo 310
KUHP dan psl 4 ayat (2) (3) UU Nomor 40 tahun 1999. Tentang pers. (Ant)
Pengamat: Polres Batanghari harus proses pelecehan wartawan
Senin, 2 Desember 2013 18:19 WIB
.....Tidak ada kata damai, kita minta oknum tersebut dipecat dari jabatannya dan diproses secara hukum," tegasnya.....