Jakarta (ANTARA Jambi) - Kemenangan gugatan perdata Menteri Lingkungan
Hidup Balthasar Kambuaya terhadap PT Kalista Alam oleh Pengadilan Negeri
Meulaboh Provinsi Aceh dapat menjadi efek jera bagi perusahaan perusak
lingkungan.
"Keberhasilan memenangkan gugatan ini
merupakan pembelajaran yang baik," kata Menteri Lingkungan Hidup
Balthasar Kambuaya di Jakarta, Senin.
Balthasar
mengatakan, upaya penegakan hukum lingkungan melalui pengadilan tersebut
meningkatkan kepercayaan bahwa pemulihan lingkungan hidup dapat
diselesaikan dengan pengadilan.
Putusan Majelis Hakim PN
Meulaboh tentang gugatan Menteri LH terhadap PT Kalista Alam selaku
tergugat pada 8 Januari 2014 menyatakan tergugat telah melakukan
perbuatan melanggar hukum.
Tergugat juga dihukum
membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp114 miliar dan harus membayar
Rp251 miliar untuk pemulihan lingkungan hidup. Di samping itu, tergugat juga tidak diperbolehkan menanam di lahan gambut seluas 1.000 hektare.
PT Kalista Alam merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang
memiliki lahan seluas 1.605 hektare yang berada dalam kawasan ekosistem
Leuser berlokasi di desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten
Nagan Raya Provinsi Aceh.
Awal gugatan dilayangkan
berdasarkan laporan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan (UKP4) tertanggal 11 April 2012 kepada Menteri
LH yang menebutkan terdapat titik panas (hotspot) yang diduga terjadi
pembakaran lahan.
Kemudian dilakukan verifikasi lapangan
yang menyimpulkan bahwa PT Kalista Alam telah melakukan perbuatan
melanggar hukum yaitu membakar lahan.
Berdasarkan hasil
kesimpulan tim lapangan dan penelitian oleh ahli kebakaran hutan dan
ahli kerusakan lahan didapati bahwa terjadinya kebakaran lahan seluas
1.000 hektare tersebut telah menimbulkan kerugian lingkungan yang harus
dibayar PT Kalista Alam kepada negara.
Proses mediasi juga sempat dilakukan namun gagal hingga akhirnya dilanjutkan proses persidangan.(Ant)
KLH menangi gugatan atas perusak lingkungan
Senin, 13 Januari 2014 15:16 WIB
.....Keberhasilan memenangkan gugatan ini merupakan pembelajaran yang baik," kata Menteri.....