Konsultasi ini akan melibatkan beberapa instansi, seperti Dinas Pekerjaan Umum Batanghari, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) dan Inspektorat Batanghari.
"Besok (17/1) kita berangkat ke Jambi, kita akan konsultasi dulu kepada BPKP sebelum dilakukan audit," kata Deni ketika dihubungi, Kamis.
Ia mengatakan, dengan belum adanya lokasi tanah tersebut, pengerjaan pembangunan Masjid Agung belum dapat ditenderkan, karena belum dilakukan pembebasan lahan. Namun, sebelumnya tanah tersebut sudah dihibahkan oleh masyarakat setempat.
"Tanah itu sebenarnya sudah dihibahkan, tapi ada sebagian warga masih menduduki lahan tersebut," ujarnya.
Terkait dengan adanya pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pembangunan Masjid Agung, Deni tidak dapat menjawab, karena pemotongan gaji para PNS di Batanghari bukan kebijakan Bagian Aset.
Menanggapi penyataan Kabag Aset tersebut, Ketua Komisi III DPRD Batanghari Ahmad Dailami minta konsultasi yang akan dilakukan oleh Bagian Aset harus secepatnya dilakukan.
"Kenapa ketika dengar pendapat dengan DPRD beberapa waktu lalu Kabag Aset menyatakan lahan sudah ada. Saya (DPRD) minta proses ini cepat diselesaikan," katanya.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Batanghari A Somad mengatakan, pengadaan lahan untuk Masjid Agung tersebut menjadi tanggung jawab Bagian Aset. Sebagai instansi teknis, Dinas PU siap melaksanakan pekerjaan pembangunan masjid tersebut.
Seharusnya pembangunan masjid tersebut saat ini sudah bisa ditenderkan, namun karena belum adanya lahan yang disiapkan maka terpaksa menunggu.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah PNS di Batanghari mengaku ada pemotongan gaji yang akan digunakan untuk pembangunan Masjid Agung Batanghari.
Seorang guru di Batanghari, yang enggan ditulis namanya mengaku jika masjid batal dibangun, bagaimana dengan uang dari gaji yang terlanjur dipotong.(Ant)