Jambi (ANTARA Jambi) - Sekretaris DPD KNPI Provinsi Jambi Hasan Mabruri mengharapkan agar Pemprov atau Gubernur Jambi tak gentar dalam menegakkan Perda tentang pengaturan angkutan batu bara, sebab imbas angkutan batu bara telah banyak merugikan masyarakat Jambi.
"Kami seluruh gerakan pemuda mendukung Pemprov dalam menegakkan Perda. Kami juga minta pengusaha batu bara mematuhi Perda dan Pergub. Terlebih lagi kontribusi batu bara untuk daerah sangat minim," katanya di Jambi, Selasa.
Ketika diminta tanggapannya terkait penerapan Perda no 13 dan Pergub no 18 tentang pengaturan pengangkutan batu bara, Hasan menyatakan sebenarnya Pemprov Jambi sudah cukup toleran dengan para pengusaha batu bara.
Ada waktu dua tahun yang diberikan kepada pengusaha untuk membuat jalan khusus, namun pengusaha tidak punya iktikad baik dan mengabaikannya dan hanya sibuk mencari keuntungan.
"Mereka tidak punya niat untuk membangun daerah. Kami siap berada di belakang Pemprov dalam penegakan Perda. Kami minta semua pihak juga patuh," tegas Hasan.
Sementara itu, pengamat ekonomi yang juga dosen Universitas Batanghari Pantun Bukit menegaskan Perda dan Pergub batu bara harus ditegakkan. Pemprov harus tegas dan jangan takut dengan ancaman pengusaha atau sopir. Bila tidak maka Perda akan jadi macan ompong.
"Perda dan Pergub batu bara harus diterapkan dengan konsisten. Pemprov tak boleh takut dan kalah dengan pengusaha batu bara," ujarnya.
Menurut Pantun, pemerintah sudah cukup memberikan toleransi kepada pengusaha. Ada jeda selama dua tahun yang diberikan pemerintah kepada pengusaha sejak Perda dibentuk, untuk membangun jalur khusus, baik jalur darat maupun sungai.
"Tapi justru tidak ada iktikad dan niat baik pengusaha untuk merealisasikan jalur khusus itu," katanya.
Sebelum Perda diterbitkan juga sudah dilakukan studi banding ke Kalimantan, karena itu penegakkan Perda sudah jadi harga mati, tidak boleh ada tawar menawar lagi, ujarnya.
Menurut pantun, penegakan Perda menjadi ujian bagi wibawa pemerintah. Kalau pemerintah takut dengan ancaman dan gertak sambal pengusaha maka wibawa pemerintah jadi taruhannya.
"Ini ujian bagi pemerintah. Maka Pemda harus konsisten pada prinsip awal, apapun konsekuensinya," tegasnya.
Pantun mengatakan, seharusnya pengusaha sadar diri. Sebab, munculnya Perda karena ulah mereka sendiri. Perda tak akan lahir bila angkutan batu bara tak merusak jalan.
Lantaran kegiatan batu bara sangat mengganggu kepentingan publik maka diterbitkanlah Perda. Lagipula Perda tidak bukan melarang produksi batu bara, tapi hanya mengatur rute dan melarang angkutan batu bara lewat jalan umum.
"Makanya, kita juga mendorong agar pengusaha batu bara agar arif dan bijaksana. Patuhilah aturan yang ada," katanya.
ā€ˇTerlebih lagi, kontribusi yang diberikan pengusaha batu bara dengan kerusakan jalan yang diakibatkannya, tidak sebanding.
"Tiap tahun daerah kita cuma terima sekitar Rp75 miliar, sedangkan kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh angkutan batu bara mencapai Rp200 miliar pertahun. Itu dari sisi keruskan jalan, belum yang lainnya," katanya.
Pantun Bukit menegaskan, kerusakan jalan disebabkan angkutan batu bara bisa dibuktikan, salah satunya jalan dari Kabupaten Bungo menuju Batanghari, sebagian besar posisi jalan yang rusak berada di sebelah kiri, bukan sebelah kanan.
"Itu menunjukkan bahwa kerusakan jalan di sebelah kiri itu akibat kelebihan beban dari angkutan batu bara. Di sebelah kanan tidak rusak, karena ketika pulang tidak ada beban yang diangkut," tegasnya.
Pemprov Jambi mulai 1 Januari 2014 menerapkan Perda dan Pergub tentang angkutan batu bara, yang isinya antara lain melarang angkutan batu bara menggunakan jalan raya dan harus melalui jalur khusus, baik darat maupun sungai.
Namun penerapan Perda dan Pergub tersebut diprotes oleh para sopir angkutan batu bara yang telah dua kali berunjuk rasa di kantor gubernur Jambi dengan membawa ratusan truk.
Para sopir menilai, Perda dan Pergub tersebut telah mematikan mata pencaharian para sopir, sehingga tidak bisa menghidupi keluarganya.(Ant)