Samarinda (ANTARA Jambi) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim Moh Juhar Efendi menjelaskan bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Desa, setiap desa akan menerima dana dari APBN kurang lebih Rp600 juta per tahun.
"Berdasarkan UU Desa maka pemerintahan desa akan mendapat alokasi dari APBN yang rata-rata sebesar Rp600 juta per tahun, jumlah itu belum termasuk anggaran dari kabupaten masing-masing," ujar Juhar di Samarinda, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Jauhar ketika ditemui wartawan setelah menjadi pembicara dalam Rapat Penguatan Sekretariat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang diikuti 40 orang dari semua kabupaten di Provinsi Kaltim.
UU Desa disetujui oleh DPR-RI dalam rapat paripurna pada 18 Desember 2013, kemudian Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014 menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain mengatur tentang kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat, keuangan desa dan aset desa, serta pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.
Disinggung tentang kemungkinan peningkatan kapasitas kepala desa karena mendapat APBN dan APBD cukup besar, misalnya kepala desa harus minimal berijazah SMA, atau grade dinaikkan minimal kepala desa berijazah S1, Jauhar mengatakan bahwa untuk menaikkan kapasitas ketika pemilihan kepala desa harus berpijak lagi kepada UU Nomor 6/2004 tersebut.
Dalam UU itu disebutkan bahwa untuk menjadi kepala desa, syarat minimalnya adalah berijazah SMP, sedangkan para perangkat desa minimal harus berijazah SMA atau yang sederajat.
Namun demikian, sebut dia, seiring dengan perjalanan waktu setelah terpilih menjadi kepala desa, maka kapasitasnya akan tetap dinaikkan, di antaranya melalui bimbingan teknis, pelatihan penguatan kapasitas, maupun dilakukan diklat untuk beberapa pekan agar pengetahuannya meningkat.
Peningkatan kapasitas perlu dilakukan agar kepala desa yang ijazahnya masih rendah, namun dari sisi keterampilan mampu mengatur, membuat program, mengetahui sistem administrasi, mengatur keuangan, dan keterampilan lainnya terkait pengembangan desa.(Ant)
Desa akan terima dana APBN Rp600 juta
Kamis, 20 Februari 2014 14:43 WIB
.....Jumlah itu belum termasuk anggaran dari kabupaten masing-masing," ujar Juhar.....