Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kosasih mengatakan, sesuai aturan wewenang untuk menindak peredaran rokok tanpa label cukai berada di Kementerian Keuangan.
"Saya tidak hafal peraturan-peraturan masalah pelanggaran pajak dan pelanggaran cukai, mereka-mereka (Kementerian Keuangan, red) itu yang lebih tahu," katanya, Rabu, saat dikonfirmasi soal tindak lanjut penanganan masalah peredaran rokok tanpa cukai di Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) belum lama ini.
Kosasih secara tegas mengaku tidak punya wewenang dalam perkara tersebut, karena hal itu merupakan porsi instansi lain, sementara tupoksi Disperindag hanya mengenai pengawasan pada peredaran barangnya saja.
"Rokok itu sudah kita ambil dan dijadikan barang bukti, selanjutnya kita laporkan kepada pembina-pembina kita di Pemda. Memang kita belum sempat melakukan koordinasi soal tersebut karena padatnya jadwal kegiatan lain," ujarnya.
Kosasih juga mengakui bahwa perederan dua merek rokok tanpa label cukai tersebut adalah ilegal, karena pada kemasan rokok itu ada tulisan peredaranya pada kawasan khusus dewasa. Sementara saat perederaannya pada kawasan umum.
"Melihat dari tulisan itu, artinya ada wilayah-wilayah khusus untuk tempat beredarnya. Jadi kalau kita mau menanggulangi soal itu, takutnya kita salah kavling," katanya.
Beberepa waktu lalu di Kuala Tungkal, ibukota Tanjabar beredar rokok tanpa label bea cukai dengan bentuk dan kemasan persis seperti salah satu meerk rokok terkenal. Rokok itu merupakan produk yang kedua kalinya ditemukan beredar di Kota Kuala Tungkal.
Rokok filter yang diproduksi di wilayah Mojokerto, Jawa Timur itu bentuk dan nama sigaretnya nyaris sama dengan salah satu merek rokok terkenal. Rokok dengan isi 16 batang ini dijual Rp7.000/bungkus.
"Harganya hampir separuh dari nilai jual rokok yang digemari anak-anak muda sekarang," kata salah seorang konsumen yang minta namanya tidak disebutkan.
Untuk mendapatkan rokok ini, ia mengaku cukup mudah. Hampir setiap pedagang kelontong menjual rokok tanpa bandrol ini.
Sebelumnya di Kuala Tungkal juga sempat beredar rokok dengan merek Lupman jenis sigaret yang juga tanpa label cukai.
Meski pihak Disperindag mengaku telah melakukan tindakan, namun kenyataannya rokok ini masih terus beresar dan bisa didapatkan.(Ant)
Wewenang penindakan beredarnya rokok tanpa cukai di Kemenkeu
Rabu, 28 Mei 2014 15:48 WIB
......Rokok itu sudah kita ambil dan dijadikan barang bukti, selanjutnya kita laporkan kepada pembina-pembina kita di Pemda," katanya......