Jambi (ANTARA Jambi) - DPRD Provinsi Jambi segera mengevaluasi peraturan daerah (Perda) tentang angkutan batu bara agar bisa diterapkan secara optimal.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ar Syahbandar di Jambi, Senin mengatakan dasar dibuatnya Perda Nomor 13 Tahun 2012 itu karena adanya dalih dari Asosiasi Pengusaha Batu Bara (Asaba) yang akan membangun jalan khusus untuk aktivitas usaha angkutan batu bara.
Oleh karena adanya pemanfaatan jalan yang dibangun itulah maka dibuat Perda Nomor 13 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 18 Tahun 2013 tentang Batu Bara.
"Hal itu dilakukan guna menertibkan lintas jalur batu bara. Namun nyatanya hingga saat ini jalan itu belum juga dibangun oleh Asaba," kata Syahbandar.
Ia mengatakan Perda yang penerapannya telah diundur-undur pelaksanaannya tersebut, juga terkesan penegakannya tidak berjalan secara optimal. Dukungan oleh penegak hukum harus sampai ke kabupaten.
"Tapi yang terjadi saat ini lepas di daerah, akibatnya lepas juga penegakan hukum di provinsi. Atas dasar inilah, Perda tentang batu bara ini akan segera dievaluasi," katanya.
Belum lama ini, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus juga menyesalkan sikap pengusaha yang tergabung dalam Asaba.
Kekesalan itu, katanya, karena mereka hingga saat ini belum juga membuat jalan khusus untuk aktivitas usaha mereka.
"Berkali-kali mereka ekspose tentang rencana pembangunan jalan itu ke saya, namun sampai saat ini tidak ada realisasinya. Oleh karena itu saya anggap mereka pembohong," katanya.
Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi Jambi sudah memberikan waktu kepada para pengusaha itu dan memberikan izin kepada pemilik mobil batu bara untuk melintas di jalan umum hingga jalan khusus itu selesai.
"Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan evaluasi terhadap masalah inii. Saya sudah perintahkan Sekda untuk evaluasi, dan untuk sementara sifatnya menunggu," katanya.(Ant)