Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, segera memeriksa ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan 'Masterplan' Pendidikan Provinsi Jambi 2011 yang merugikan negara Rp1,2 miliar.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, terhadap pelimpahan berkas tiga tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi IK dan rekanan DS serta Prof Dr Hart, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi
Sabtu.
Saat ini berkas perkara masih dalam proses kelengkapan berkas dalam tahap P19 oleh jaksa dimana petunjuknya memeriksa ahli dari LKPP.
Setelah berkas ini dilengkapi pihak penyidik Polda Jambi akan segera melakukan pelimpahan kembali ke jaksa dan diharapkan pemeriksaan saksi bisa diselesaikan pada minggu depan.
Sementara, untuk pemberkasan dan pemeriksaan saksi dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Dirut CV Wasco Enginering, Ahmad Wasli dan PPTK pengerjaan proyek yakni Aswan belum dilakukan.
Pemberkasannya dua tersangka baru dilakukan setelah berkas tiga tersangka sebelumnya selesai dan jika sudah selesai baru dilakukan pemeriksaan saksi-saksinya.
Dengan adanya penetapan tersangka baru, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang. Hingga kini proses penyidikan dan pengembangan masih tetap dilakukan.
Sebelumnya juga, penyidik melengkapi berkas berdasarkan petunjuk jaksa untuk mengkonfrontir keterangan saksi-saksi dengan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan
Jambi.(Ant)