Jambi(ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi gelar perkara terkait penanganan kasus penipuan pemasangan jaringan dan aliran listrik di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto di Jambi, Rabu, mengatakan dari hasil gelar perkara itu penyidik masih perlu melakukan pendalaman kasus dan akan kembali memanggil saksi-saksi untuk diambil keterangan tambahan.
"Jadi yang akan dipanggil bukan saksi baru, melainkan saksi yang pernah diperiksa, namun keterangannya perlu ditambah dan pemanggilannya dalam waktu dekat ini," ujar Wirmanto.
Selain saksi penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap Fauzan, yang merupakan terlapor dalam kasus ini. Wirmanto menegaskan, Fauzan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kasus ini terungkap dan disidik kepolisian daerah Jambi setelah warga Desa Harapan makmur melaporkan Fauzan ke Polda Jambi karena dianggap telah melakukan penipuan dimana.
"Fauzan kepada warga mengaku sebagai kontraktor listrik dilaporkan karena tidak kunjung merealisasikan listrik padahal warga sudah menyerahkan uang ratusan juta," kata dia.
Warga telah menyerahkan uang kepada Fauzan senilai Rp246 juta, sebagai uang muka agar listrik mengalir. Setiap rumah tangga dikenakan biaya Rp4,5 juta namun dikarenakan listrik tidak kunjung mengalir warga akhirnya melaporkan Fauzan ke Polda Jambi dan minta kasusnya diusut tuntas. (Ant)