Jambi (ANTARA Jambi) - Direktur Ekskutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, Musri Nauli menyesalkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Jambi tersebut.
"Kita sangat sesalkan, kenapa tidak mempertahankan kebijakan itu, karena Mall Lippo ini jelas salah, tidak punya izin Amdal sebelum membangun," kata Musri di Jambi, Senin.
Sebagai tergugat intervensi, Walhi sendiri menegaskan tetap akan mengajukan banding terkait putusan PTUN Jambi yang memenangkan gugatan PT Darmarindo.
"Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan teknis, persyaratan hukum dan persyaratan lingkungan dan itu sudah jelas tertuang dalam Perda No 6 tahun 2002," kata Musri.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Jambi, Evi Primawati mengatakan, dengan melihat kondisi terkini (existing), jika proses Amdal tersebut dilakukan, maka pihak Lippo juga harus tetap mentaati peraturan yang ada.
"Jika pembangunannya menyalahi aturan seperti mengganggu aliran sungai atau drainase tetap nantinya tim penilai akan bertindak tegas, ya meskipun bangunannya sudah berdiri, tapi jika ada yang tidak sesuai tetap akan kita suruh ubah bangunannya," kata Evi menjelaskan.