Jambi (ANTARA Jambi) - Sebanyak 171 KK masyarakat Dusun Kunangan Jaya 1, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan manajemen Hutan Harapan mengakhiri konflik dengan menandatangani kesepakatan pengelolaan kawasan hutan.
Kesepakatan ini penting untuk mempertahankan Hutan Harapan dan menunjukkan bahwa hutan memberi manfaat bagi masyarakat. Di dalam masyarakat yang mengikuti kesepakatan ini terdapat 15 KK warga SAD.
Kesepakatan ditandatangani di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Selasa (26/1), oleh Presiden Direktur PT Restorasi Ekosistem Indonesia Effendy A Sumardja, sebagai pengelola Hutan Harapan, dan perwakilan 171 warga yang tergabung ke dalam kelompok Trimakno.
"Melalui kesepakatan ini kita harapkan masyarakat akan sejahtera dan Hutan Harapan tetap terjaga sebagai kawasan restorasi ekosistem," kata Effendi pada acara penandatanganan.
Kelompok Trimakno merupakan salah satu bagian dari kelompok masyarakat pendatang yang telah melakukan aktivitas sosial dan ekonomi di dalam kawasan Hutan Harapan sejak 2005. Manajemen Hutan Harapan menyadari bahwa mengelola kawasan seluas 98.555 hektare kawasan restorasi ekosistem di Provinsi Jambi dan Sumsel tidak dapat dilakukan tanpa melibatkan masyarakat.
"Tanpa dukungan masyarakat, Hutan Harapan sebagai hutan dataran rendah tersisa di Sumatera ini tidak akan terjaga sehingga akan mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan ini," tegas Effendy.
Dia mengatakan, upaya merestorasi ekosistem dan kegiatannya di Hutan Harapan, termasuk pencapaian kesepakatan ini, didukung oleh pemerintah Denmark melalui Danida-Danish Embassy.
Naskah kesepakatan itu diketahui langsung oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hadi Daryanto, Direktur IUJL-HHBK HP Gatot Soebiantoro dan Direktur PKHTA Eka Widodo Sugiri, pemerintah provinsi Jambi dan pihak-pihak terkait.
Dalam kesekapatan tercantum perjanjian menjaga Hutan Harapan dari aktivitas ilegal, seperti pembakaran lahan, penebangan kayu (illegal logging) dan perburuan binatang liar. Masyarakat dan manajemen Hutan Harapan berkewajiban yang sama dalam menjaga hutan terisa secara berkelanjutan dan melakukan kemitraan usaha berbasis agroforestry yang diikuti komitmen tidak melakukan perluasan lagi.
Ada pula komitmen menjaga hutan di sepanjang sempadan sungai dan areal konservasi sebagai wujud nyata kesadaran masyarakat akan pentingnya hutan alam bagi generasi penerus mereka.
Mengimplementasikan kesepakatan ini, manajemen Hutan Harapan mengizinkan 1.219 hektare areal konsesinya dikelola langsung bersama masyarakat.
Selama ini lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit, karet, buah-buahan, pertanian, dan dimanfaatkan untuk permukiman dan sarana sosial lainnya. Namun, masyarakat mengakui bahwa lahan garapan dan pemukiman mereka merupakan kawasan hutan negara bernama Hutan Harapan, yang izin pengelolaannya dipegang PT Restorasi Ekosistem Indonesia. Dengan kesepakatan ini kedua pihak menyatakan mengakhiri konflik/sengketa menuju usaha kemitraan.
Supervisor Task Force 2 PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) Mangarah Silalahi mengatakan bahwa PT Reki adalah perusahaan yang terbuka dan ingin mengembangkan inovasi dalam pengelolaan hutan. Dimana, hutan sebaiknya dikelola dengan pendekatan ekosistem dan lanskap sosial-ekologi.
Restorasi ekosistem (RE) adalah inovasi pengelolaan hutan dengan konsep kolaboratif, melibatkan berbagai pihak dan respek terhadap ekologi, ekonomi dan sosial.
"Penandatanganan kesepakatan ini merupakan wujud nyata konsep tersebut. Penandatanganan ini merupakan upaya transformasi konflik menjadi peluang usaha kemitraan," kata Mangarah yang juga manajer Ecosystem Restoration Resource Centre Burung Indonesia.
Penandatanganan dan model kerja sama ini menjadi bukti nyata untuk mendukung program Nawacita Presiden Jokowi, yakni memberikan akses hutan bagi masyarakat atau membangun masyarakat dari pinggiran hutan, mempertahankan kekayaan biodiverisitas dan energi serta ketahanan pangan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah Rahman mengatakan, kesepakatan yang ditanda tangani ini bertujuan melindungi masyarakat agar tidak melanggar aturan atau terkena pidana kehutanan. Dia menyebutkan, kerja sama ini memiliki dasar yang kuat, yakni Pemenhut No. P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan.
Menurutnya, tekanan terhadap hutan di Provinsi Jambi semakin meningkat, hampir terjadi di setiap kabupaten. Eksodus ke dalam kawasan hutan dan konversi lahan menjadi areal perkebunan tidak terbendung lagi. Konflik sebagian besar disebabkan oleh tumpang tindih izin dan perambahan oleh masyarakat yang secara ilegal mengalihfungsikan kawasan hutan.
Direktur Impartial Mediator Network (IMN) Ahmad Zazali sebagai mediator antara masyarakat dan manajemen Hutan Harapan, mengatakan pencapaian kesepakatan ini dimulai pada September 2014. Tetapi sebelumnya ada verifiksi dan identifikasi subjek dan objek oleh Dinas Kehutanan Batanghari pada 2012.
"Hari ini adalah deklarasi untuk mengakhiri perselisihan para pihak. Harapan kita, terjadi hubungan yang lebih harmonis," katanya.
Direktur PKHTA Eka Widodo Sugiri mengatakan, kesepakatan ini bertujuan menciptakan keamanan berusaha, keamanan bekerja dan mencipatkan keadaan yang baik bagi masyarakat.
"Tidak ada agenda lain dari kesepakatan tersebut, kecuali masyarakat sejahtera, hutan lestari dan dunia usaha berjalan," katanya.
Selanjutnya, Eka meminta agar diatur action plan sebagai dokumen yang tidak terpisahkan dari dokumen kesepakatan yang ditandatangani.
"Saya berharap segera ditindaklanjuti, masa depan masyarakat dan masa depan PT Reki adalah tanggung jawab bersama," kata Eka.(Ant)