Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi IX DPR RI menolak usulan kenaikan
iuran jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan yang diusulkan pemerintah
karena alasan yang diajukan tidak jelas.
"Saya sangat kecewa
karena Pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung
jawab atas alasan kenaikan iuran itu. Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI
minta kenaikan tersebut ditunda," kata Anggota Komisi IX DPR Irma
Suryani Chaniago di Gedung DPR di Jakarta, Kamis.
Irma mengatakan
Komisi IX DPR meminta empat poin pertanggungjawaban Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terlebih dahulu sebelum
menaikkan iuran karena masih belum memuaskan kinerja pelayanannya.
Menurut Irma, DPR mempunyai empat catatan dan rekomendasi penting
yang harus dilakukan sebelum ada kenaikan iuran. Pertama, pelayanan
kesehatan yang belum memuaskan; kedua, kinerja BPJS terkait peningkatan
kepesertaan Mandiri.
"Ketiga, audit investigasi terkait transparansi laporan
keuangan/penggunaan anggaran. Dan, keempat mengenai laporan
pendistribusian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI)," ujarnya.
Menurut dia, sebelum empat poin tersebut dilakukan dan diselesaikan
BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan
tarif tersebut.
Irma mengatakan, untuk mempertegas empat poin rekomendasi tersebut,
Komisi IX DPR melalui Ketua DPR akan berkirim surat kepada Presiden
Jokowi agar Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan
Kesehatan yang akan berlaku per 1 April ditunda.
"Presiden diminta untuk menunda Perpres 19/2016 sampai dengan BPJS
melaksanakan empat poin di atas sebagai pertanggungjawaban publik atas
anggaran yang telah disetujui DPR untuk pengelolaan program jaminan
kesehatan tersebut," katanya.
DPR tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Kamis, 17 Maret 2016 13:37 WIB