Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan bahwa perpanjangan kontrak pembangunan pasar tradisonal modern Angsoduo oleh investor tergantung hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat.
"Tapi hingga saat ini, kita belum menerima hasil audit BPKP Provinsi Jambi baik secara tertulis maupun secara lisan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ridham Priskap di Jambi, Jumat.
Sekda menjelaskan, kontrak PT EraGuna Bumi Nusa (EBN) sebagai perusahaan pengembang pembangunan pasar tradisonal modern tersebut berakhir pada 9 April 2016, namun pekerjaan masih di bawah 60 persen.
Pemprov Jambi selaku pengambil kebijakan belum mengambil keputusan apakah pembangunan pasar tradisional itu dilanjutkan atau tidak, karena belum ada audit BPKP.
"Selain itu kita juga masih minta pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi Jambi, terkait molornya pembangunan pasar oleh PT EBN tersebut," kata Sekda menjelaskan.
Saat ini, kata Sekda, baru ada telaah teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi yang dipegang Pemprov. Itu pun belum bisa dijadikan patokan total mengingat gubernur Jambi Zumi Zola menginginkan putusan tersebut mengacu pada hasil audit BPKP dan petunjuk hukum Kejati Jambi.
"Kalau dari analisa PU mengacu pada kontrak, dimungkinkan kontrak pembangunan diperpanjang. Namun itu kan belum cukup, pak gubernur selaku pengambil keputusan perlu pendapat. Makanya kita tunggu dulu hasil audit BPKP dan petunjuk Kejati Jambi," katanya.
Selanjutnya nanti ketiganya baru bisa dipadukan untuk dijadikan sebuah putusan diperpanjang atau tidak kontrak kerja dengan investor itu, ujarnya.
Gubernur Jambi Zumi Zola sebelumnya menegaskan bahwa pertimbangan untuk melanjutkan atau tidak pembangunan mega proyek pasar Angsoduo, sepenuhnya diserahkan berdasarkan audit BPKP Jambi.
"Kita minta BPKP pelajari dari awal, mulai dari perencanaan sampai perjanjian-perjanjian, semuanya akan dipelajari, apakah sesuai atau tidak pembangunan ini," kata Zola. (Ant)
Perpanjangan kontrak Angsoduo tergantung audit BPKP
Jumat, 8 April 2016 16:35 WIB
......Selain itu kita juga masih minta pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi Jambi, terkait molornya pembangunan pasar oleh PT EBN tersebut......