Jakarta (ANTARA Jambi) - Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada
Ketua Pengadian Negeri Tembilahan, Riau, Erstanto Windiolelono menyusul
tersebarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada
perusahaan.
"Hasil keputusan rapat pimpinan MA hari Selasa, 28 Juni 2016,
saudara Erstanto Windiolelono, Ketua PN Tembilahan dijatuhi hukuman
disiplin berat sebagai hakim non-palu di Pengadilan Tinggi Ambon dan
tidak dibayarkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman dinas
tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur melalui
pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya beredar surat yang ditandatangani Erstanto yang meminta THR kepada perusahaan.
Isi
surat itu adalah,"Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri
1437 Hijriah tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian
Bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/karyawati
Pengadilan Negeri Tembilahan. Sehubungan dengan hal tersebut kami
mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara pimpinan
perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan
tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan
dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara."
Surat edaran ini
ditandatangani Erstanto dengan menggunakan kop surat PN Tembilahan tanpa
penyebutan tanggal dan hanya tertulis Juni 2016.
Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengapresiasi sekaligus meminta agar MA berbenah.
"Komisi Yudisial memberikan apresiasi atas tindakan cepat MA, Tidak
semua pelanggaran harus berujung pada pengawasan. Model pembinaan
seperti yang sedang dilakukan MA terhadap Ketua PN Tembilahan ini
merupakan salah satu bentuk pencegahan secara preventif yang harus
dilakukan, pengawasan hanya akan turun sbebagai bentuk ultimum remedium
atau upaya terakhir," kata Farid.
Farid meminta MA tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi.
MA sudah memecat sejumlah pihak yang dinilai terlibat dalam beberapa
kasus pidana seperti Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan
Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum MA Andri Tristianto Sutrisna,
pegawai negeri pada Panitera Muda Pidana Khusus MA dan supir Sekretaris
MA Nurhadi bernama Royani.
Namun MA belum memecat Nurhadi yang sudah beberapa kali dipanggil
KPK terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah
atau janji terkait pengajuan permohonan PK yang di PN Jakarta Pusat.
Minta THR ke perusahaan, ketua pengadilan Tembilahan dijatuhi sanksi
Selasa, 28 Juni 2016 14:56 WIB
......kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara pimpinan perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksu......