Pekanbaru (ANTARA Jambi) - Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi
Riau menerima sebanyak 14 pucuk senjata api rakitan tradisional dari
Suku Anak Dalam yang biasa digunakan untuk berburu di hutan, Senin.
"Penyerahan itu dilakukan secara sukarela tanpa paksaan oleh Suku
Anak Dalam di Mapolsek Batang Cenaku," kata Kepala Bidang Humas Polda
Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru.
Ia menjelaskan proses penyerahan senjata api tradisional yang biasa
disebut Gobok itu dilakukan di Polsek Batang Cenaku yang dihadiri
Kapolres Indragiri Hulu, Danramil serta unsur Muspida setempat lainnya.
Menurut Guntur, penyerahan senjata api tersebut setelah jajaran
Polsek Batang Cenaku melakukan sosialisasi ke Suku Anak Dalam atau yang
juga dikenal sebagai Orang Rimba sejak beberapa waktu terakhir.
"Kita selalu mengimbau kepada masyarakat agar menyerahkan senjata
api itu guna menghindari penyalahgunaan. Selain itu, kita juga harus
tetap memantau penggunaan senjata api tersebut," jelasnya.
Dalam prosesi penyerahan senjata api tersebut, Kapolres Indragiri
Hulu turut memberikan piagam penghargaan dan ucapan terima kasih kepada
masyarakat yang telah berpartisipasi dalam penyerahan senjata api
rakitan itu.
Lebih jauh, Guntur turut mengimbau kepada Suku Anak Dalam yang
masih memiliki senjata api agar segera melaporkan dan menyerahkan kepada
polisi.
Karena, jika imbauan itu diindahkan maka pemilik senjata api dapat
dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Suku Anak Dalam atau lebih dikenal sebagai Talang Mamak merupakan
suku tradisional yang hidup di pedalaman. Mereka bertahan hidup dari
hasil hutan serta berburu satwa liar. Selain menyebar di Indragiri Hulu,
suku anak dalam juga menyebar di sejumlah provinsi di Sumatera seperti
Jambi dan Sumatera Selatan.
Suku Anak Dalam serahkan 14 pucuk senjata api
Senin, 8 Agustus 2016 19:50 WIB
......Penyerahan itu dilakukan secara sukarela tanpa paksaan oleh Suku Anak Dalam di Mapolsek Batang Cenaku......