Jambi (ANTARA Jambi) - Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Jambi menyebutkan dana asal luar negeri (repatriasi) dari program amnesti pajak yang diberlakukan Juli 2016 hingga saat ini belum ada yang masuk ke pasar modal Jambi.
"Sampai saat ini belum ada dana repatriasi yang meluncur ke pasar modal di Jambi. Sementara ini masyarakat baru tanya-tanya soal dana repatriasi dari program amnesti pajak tersebut," kata Kepala BEI Jambi Gusti Ngurah Putra Sandiana di Jambi, Kamis.
Sejauh ini, kata Gusti, masyarakat baru sebatas bertanya terkait dengan cara mengikuti amnesti pajak dengan merepatriasi dana ke pasar modal.
"Periode pertama program amnesti pajak ini sepertinya masyarakat masih banyak yang 'wait and see' (menunggu dan melihat), mereka dipastikan masih ingin mendapatkan banyak informasi," kata Gusti.
Untuk itu, guna memberikan pemahaman masyarakat yang ingin mengetahui lebih jelas terkait program amnesti pajak tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat bisa langsung ke "help desk" di kantor BEI.
"Masyarakat kalau ingin tahu soal amnesti pajak bisa datang ke kantor BEI Jambi, kami siap membantu memberikan informasi yang jelas mengenai amnesti pajak tersebut, supaya masyarakat tidak ragu," katanya.
Pihaknya memprediksi masyarakat yang mengikuti program amnesti pajak dengan merepatriasi dana ke pasar modal mulai kelihatan pada periode kedua atau bulan September mendatang.
"Di bulan September kemungkinan peserta tax amnesty akan menumpuk, karena mereka pasti akan memilih tarif tebusan rendah," katanya menjelaskan.
Sejumlah keuntungan, kata Gusti, akan didapatkan jika peserta pengampunan pajak itu memilih pasar modal sebagai instrumen investasi.
Diantaranya selama 10 tahun terakhir ini pasar modal selalu memberikan tingkat keuntungan tertinggi dibanding bursa lainnya di seluruh Indonesia.
"Dari sisi likuiditas investasi di pasar modal transaksi jual beli bisa dilakukan kapan saja," kata dia.
Selain itu, ada 115 perusahaan efek, 20 kantor cabang dan 200 lebih galeri investasi, sehingga pasar modal memiliki akses yang luas untuk menginformasikan amnesti pajak.
"Pasar modal memiliki regulasi yang ketat dan selalu berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga investor tidak perlu khawatir jika ingin merepatriasi dananya ke pasar modal," katanya menambahkan.
BEI : Repatriasi belum masuk pasar modal Jambi
Jumat, 26 Agustus 2016 0:10 WIB