Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Daerah Jambi memusnahkan barang bukti 54 kilogram ganja kering milik pelaku sindikat peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Aceh, Erjinal Ayubi (30) yang ditangkap saat membawanya menggunakan mobil truk pengangkut sembako.
Pemusnahan puluhan kilogram ganja dengan cara dibakar itu dilakukan dilapangan hitam Mapolda Jambi langsung Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, Selasa, bersama kejaksaan, pengadilan, dan pihak terkait lainnya.
Barang bukti ganja yang dipotong dengan menggunakan gergaji kemudian bungkusan-bungkusan ganja dimasukkan ke dalam tong untuk di bakar.
Dalam acara pemusnahann itu tersangkanya dihadirkan untuk menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dan saat menandatangani berita acara pemusnahan.
"Ini merupakan proses lanjutan dari penangkapan tersangka," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani kepada wartawan, di Mapolda.
Dari barang bukti sebanyak 54 kg ganja, satu kg disisakan untuk menjadi contoh dalam persidangan.
"Barang bukti harus sudah dimusnahkan 14 hari setelah berkas dilimpahkan ke jaksa," kata Yazid.
Saat ini tersangka masih terus menjalani proses pemeriksaan dan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan beberapa waktu lalu berkasnya sudah dikirim ke jaksa tetapi belum dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Kapolda bahwa ganja tersebut akan diedarkan di Jakarta, karena peminat ganja di Kota Jambi minim dan sebelum sampai di Jakarta narkoba itu ditangkap di Jambi .
Diketahui, tersangka memuat 54 kg ganja kering asal Aceh di dalam mobil truk kontainer dengan nomor polisi BL 8736 AO. Dari hasil pemeriksaan tersangka, ganja dibawa dari Aceh ke Medan, selanjutnya ke Pekanbaru kemudian dibawa ke Jambi dengan tujuan Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.