Jakarta (ANTARA Jambi) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan
memberhentikan Ade Komaruddin dari jabatan sebagai ketua DPR karena
terbukti melakukan pelanggaran sedang.
"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR RI, Saudara Ade Komarudin
diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti
melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran
ringan," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan keputusan itu
dalam rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa MKD memutuskan
mengakumulasi kedua pelanggaran ringan yang dilakukan oleh Ade menjadi
pelanggaran sedang dalam rapat pleno hari ini.
Ia merinci
pelanggaran ringan yang dilakukan Ade antara lain pelanggaran etika
karena memindahkan posisi beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
mendapat penyertaan modal negara yang awalnya merupakan mitra Komisi VI
menjadi mitra Komisi XI DPR.
Berdasarkan nomenklaturnya, Kementerian BUMN serta BUMN adalah mitra kerja Komisi VI DPR RI.
Pelanggaran
kedua Ade berupa pelanggaran etika ringan karena dianggap memperlambat
proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan.
MKD memutuskan Ade melakukan dua pelanggaran ringan dan kemudian mengakumulasinya menjadi pelanggaran sedang.
MKD berhentikan Ade Komarudin sebagai ketua DPR
Rabu, 30 November 2016 15:31 WIB