Jambi(ANTARA Jambi) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun merilis daftar perkara yang ditangani selama tahun 2016 yang didominasi perkara tindak pidana umum .
"Dari Rekapitulasi perkara tindak pidana umum tersebut terbagi lima, yaitu orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana umum lainnya (TPUL), Keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibmum), pelaku anak dan tilang," Kata Yayat, Kasi Intel Kejari Sarolangun di Sarolangun, Selasa.
Yayat menjelaskan dari perkara Oharda jenis perkaranya yaitu penipuan sebanyak enam perkara, penggelapan enam perkara, penganiayaan dua belas perkara, pencurian empat puluh enam perkara, perampokan empat belas perkara, penadahan enam perkara dan pemerasan dua perkara.
"Untuk Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). Yaitu yang tidak diatur dalam KUHP tapi undang-undang lainya, dengan jumlah perkara sebanyak sembilan puluh," kata Yayat.
Untuk Kamnegtibun jenis perkaranya terdiri dari pengeroyokan sebanyak lima, pemalsuan satu, perjudian tiga, pembakaran satu, melarikan wanita satu dan masuk pekarangan rumah tanpa izin satu.
"Dengan jumlah keseluruhan sebanyak duabelas perkara," kata Yayat.
Selain itu dalam perkara pelaku anak terdapat tiga belas perkara dengan jenis pencurian delapan, perampokan dua, narkoba dan penganiayaan masing-masing satu kasus.
Sementara itu dalam kesempatan itu yayat mengatakan untuk perkara tindak pidana khusus (Pidsus) selama tahun 2016 tahap lidik ada dua perkara.
Sedangkan untuk penyelamatan kerugian negara Kejari berhasil menyelamatkan sebesar Rp777, 8 juta.