Jambi(ANTARA Jambi) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi memprediksi jumlah kerugian material akibat bencana alam yang terjadi di wilayah itu sepanjang tahun 2016 mencapai Rp7,2 miliar.
"Jumlah tersebut dari total 14 insiden berupa bencana banjir, angin kencang, tanah longsor, kebakaran dan juga banjir bandang yang terjadi di wilayah Kabupaten Sarolangun selama tahun 2016," kata Kepala BPBD Kabupaten Sarolangun Mulyadi di Sarolangun, Rabu.
Dari sekian banyak bencana itu yang paling besar nilai kerusakannya yaitu Banjir Bandang di Kecamatan Batang Asai pada bulan oktober di PLTMH Desa Bukit Murau dan desa Muaro Air Duo yang mencapai lebih Rp3 miliar.
"Selain itu Jembatan gantung Desa Mengkadai Kecamatan Limun senilai Rp1,5 Miliar lebih dan Jembatan travesium desa pulau aro kecamatan pelawan Rp877 juta," ujarnya.
Ia mengatakan Dari rangkaian bencana alam yang terjadi sepanjang tahun 2016 yang paling banyak adalah bencana banjir, dengan daerahnya yaitu Kecamatan Batang Asai dan Kecamatan Limun.
Dari catatan untuk dua kecamatan tersebut terjadi di bulan April dan Oktober. Yang mana untuk bulan Oktober yaitu banjir bandang di Desa Bukit Murau Kecamatan Batang Asai.
"Namun seluruh kecamatan pernah mengalami bencana, tapi yang paling rawan itu ya Kecamatan Batang Asai dan Limun, disana juga terjadi banjir bandang dan angin kencang, serta abrasi sungai," katanya.
Selain itu dalam catatan pihaknya, selama bencana tersebut ribuan rumah penduduk akibatnya rusak, namun hanya sedikit yang rusak berat dan yang terbanyak hanya terendam air selama bencana terjadi.
Tidak hanya rumah warga, tempat ibadah, lahan sawah dan jalan umum pun juga banyak yang mengalami kerusakan akibat hal tersebut.
Untuk kerusakan pihaknya mencatat ada tiga kategori, yaitu rusak ringan, sedang dan berat. Itu sebagai catatan untuk laporan ketika kita menyalurkan bantuan.
"Selain dana yang bersumber dari pusat kita juga memiliki dana tak terduga (DTT) yang bersumber dari APBD, dengan rincian bantuan untuk rusak ringan maksimal Rp7 juta, sedang Rp10 juta dan rusak berat sebesar Rp15 juta," kata Mulyadi.
.