Sarolangun, Antarajambi.com -Sebanyak 4.102 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibertugas di 586 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi ujung tombak Pilkada Kabupaten Sarolangun yang akan digelar 15 Februari 2017.
"Setiap TPS akan ada tujuh orang petugas KPPS, dua diantaranya sebagai keamanan," kata Komisioner KPUD Sarolangun Thoriq Kurniawan di Sarolangun, Kamis.
Ia menjelaskan, proses perekrutan anggota KPPS tersebut sudah selesai dilakukan oleh PPK dan berkasnya sudah diserahkan ke pihak KPUD pada Rabu kemarin.
"Selanjutnya akan kita lakukan verifikasi, apakah proses perekrutannya sesuai dengan aturan yang telah kita tetapkan atau tidak," katanya.
Ia mengatakan untuk anggota KPPS pihak KPUD menegaskan bersih netral dari keterlibatan sebagai tim sukses pasangan calon, baik itu nomor urut satu maupun nomor urut dua.
"Makanya akan kita cek lebih jauh, bila ada keterlibatan terdaftar secara tertulis sebagai tim sukses salah satu pasangan calon, akan kita batalkan sebagai anggota KPPS," kata Thoriq.
Menurut dia sebelumnya telah disampaikan persyaratan bagi yang berminat menjadi anggota KPPS. Dengan syarat, WNI, minimal umur 25 tahun, pendidikan paling rendah SLTA, berdomisili di wilayah kerja KPPS, dan tidak menjadi anggota parpol dengan pernyataan yang sah paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak menjadi anggota parpol.
Selain itu katanya, masa kerja anggota KPPS difokuskan selama satu bulan kedepan dengan penugasan intinya pada hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada.