Jambi, Antarajambi.com - Dua pelaku tindak kriminal pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi.
"Kedua pelaku M Imam Januardi dan Beny Agustibastian aksinya terhenti setelah polisi berhasil menangkapnya dari lokasi yang berbeda," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Jumat.
Dua pelaku pencurian sepeda motor itu kini mendekam dijeruji besi setelah diringkus Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi.
Kedua pelaku yang merupakan warga Kota Jambi itu sudah melakukan aksinya sebelas kali di berbagai lokasi berbeda di kota itu.
Alamsyah menyebutkan, dari kesebelas aksi pencurian mereka selain mencuri sepeda motor keduanya juga pernah menjambret telepon genggam pengendara sepeda motor.
Kedua tersangka ditangkap polisi setelah adanya laporan dari korbannya Anwar (54) dan keduanya ditangkap di lokasi berbeda dimana penangkapan pertama adalah pelaku Imam di rumahnya yang berlokasi di Lorong Bendera Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura.
"Imam ini merupakan residivis kambuhan dan dia juga mengaku mencuri sepeda motor korban Anwar dan setelah ditangkap Imam, polisi juga menciduk Beny dari rumahnya kawasan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan," kata Alamsyah Amir.
Saat ini, polisi masih mengumpulkan barang bukti hasil curian mereka karena mereka telah menjual seluruh hasil kejahatannya kepada penadah yang sedang diselidiki dan dikembangkan kasusnya.
Atas perbuatannya, Imam dan Beny mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dua pelaku pencurian sepeda motor dibekuk polisi
Jumat, 24 Maret 2017 19:30 WIB