Jambi, Antarajambi.com - Kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) merupakan kasus yang dominan selama sehari digelarnya razia operasi Penyakit masyarakat (Pekat) I Siginjai 2017, yang digelar Polda Jambi dan jajarannya.
"Dari tujuh kasus hasil kegiatan operasi Pekat itu ada dua kasus senjata api (senpi) ilegal yang juga diamankan bersama pelakunya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Anies Purnawan, di Jambi, Kamis.
Kedua kasus senpi itu ditangani oleh dua Polres yakni Sarolangun dan Merangin. Di Polres Sarolangun, anggota mengamankan sepucuk senpi laras pendek beserta lima butir peluru atau amunisi aktif dengan tersangkanya Maskun (30) yang diamankan dari salah satu tempat hiburan malam di sana.
Sementara di Polres Merangin juga menyita sepucuk laras pendek dan enam laras serta sepucuk senpi rakitan tradisonal atau kecepek, lalu 30 jenis senjata tajam atau sajam.
Kasus lainnya selama digelar operasi pekat di berbagai daerah oleh polres setempat juga ada ditemukan kasus judi atau kupen judi atau togel yang ditangani Polres Muarojambi.
Polres Tanjung Jabung Timur juga ada mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor atau curanmor dengan barang bukti delapan sepeda motor hasil curian disita dari tersangka Trisna yang ditangkap di Jembatan Batanghari II berdasarkan kasus sebelumnya, kata Anies.
Kemudian, kasus minuman keras (miras) juga diungkap oleh Polres Batanghari, dimana si penjualnya Darmi Saragih diamankan bersama puluhan botol miras diduga ilegal dan di Polres Tebo juga menyita 148 botol anggur merah dan 25 botol beras kencur disita polisi.
Pada Polres Tanjung Jabung Barat juga menciduk seorang tersangka bernama Sirait di Jalintas Betara - Jambi dengan barang bukti lima galon miras tradisional jenis tuak.
Anies juga mengatakan, operasi pekat ini menyasar kepada pelaku kejahatan narkotika, senjata tajam dan atau api serta miras dan operasi itu digelar mulai Rabu 12 April hingga Senin 1 Mei 2017.