Jambi, Antarajambi.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi, Senin sekitar pukul 02.00 WIB, menggerebek sebuah bangunan gudang tempat pembuatan mie olahan yang mengandung formalin di kawasan Simpang Rimbo Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
"Mie olahan yang dibuat oleh pelaku berinisial HD warga kota Jambi tersebut, berhasil diamankan saat penggerebekan dilakukan oleh petugas BPOM dan kepolisian," kata Kepala BPOM Jambi, Ujang Supriatna.
Saat penggerebekan itu petugas BPOM Jambi mendapatkan sejumlah bungkusan mie olahan yang siap diedarkan oleh pelaku ke para pedagang di pasar tradisional Angsoduo, Jambi dan pasar tradisional lainnya yang ada di Kota Jambi.
Kasus itu terungkap setelah petugas yang kemudian melakukan pengecekan sampel dari lokasi Pasar Angso Duo tersebut, kemudian mengamankan salah seorang pedagang untuk menunjukkan lokasi pabrik olahan mie tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pihak BPOM Jambi, petugas mendapati enam karung mie olahan yang mengandung bahan formalin, yang mana masing-masing karung berisi 35 kilogram mie olahan dan dari hasil pengujian sampel di lokasi gudang tersebut, mie olahan tersebut positif mengandung bahan formalin.
"Uji sampel diperkuat dengan ditemukannya dua liter cairan formalin yang telah terpakai didalam gudang," tegas Ujang Supriatna.
Petugas kemudian mengamankan mie olahan berbahan formalin yang siap edar ke pasar tradisional di Kota Jambi dan berdasarkan hasil keterangan saksi dan pelaku mie olahan itu diduga telah beredar cukup lama di sejumlah pasar tradisional di Kota Jambi.
"Dari pengakuannya, mie olahan itu dijual Rp7.000 perkilogram kepada para pedagang di pasar trasional yang ada di Kota Jambi tersebut," kata Ujang lagi.
Total mie olahan yang disita oleh petugas BPOM Jambi sebanyak 200 kilogeram, serta cairan formalin yang juga ditemukan didalam gudang untuk saat itu dibawah ke BPOM untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam hal kasus itu, perbuatan pemilik gudang telah membahayakan masyarakat terutama konsumen dapat terancam pasal sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kasusnya akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.(Ant)