Semarang, Antarajambi.com - Empat belas Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang yang menganiaya Taruna Tingkat II Brigadir Dua Taruna M. Adam hingga tewas segera diadili.
Panitera Muda Pidana Noerma Soejatiningsih di Semarang, Rabu, mengatakan, berkas ke-14 tersangka tersebut sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan.
"Sudah dijadwalkan dan ditentukan majelis hakim yang akan menyidangkannya," katanya, menambahkan sidang akan dimulai 5 September.
Perkara 14 tersangka tersebut dibagi dalam tiga berkas, yang antara lain meliputi berkas untuk tersangka Rinox Lewi Wattimena; serta berkas empat tersangka yang terdiri atas Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, dan Gilbert Jordu Nahumury.
Satu berkas lainnya meliputi sembilan tersangka, yakni Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto
"Ketiga perkara akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Halim Amran," kata Noerma.
Taruna Tingkat II Akpol Semarang Brigadir Dua Taruna M. Adam dilaporkan tewas setelah dianiaya pada 18 Mei 2017.
Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka penganiaya M. Adam, semuanya senior korban, taruna tingkat III.