Jambi, Antarajambi.com - Universitas Jambi (Unja) menggelar Seminar Nasional dengan tema "Eksistensi Hukum Adar dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia yang digelar di Kota Jambi, Sabtu.
Seminar nasional yang dimotori program doktor ilmu hukum Unja tersebut menghadirkan sejumlah nara sumber yang memaparkan pandangannya dalam pembaharuan hukum nasional itu.
Kegiatan yang digelar di Ballroom Shang Ratu Hotel Kota Jambi tersebut diisi dengan pemaparan dari Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UNIB Prof Dr Herlambang.
Kemudian Tim Perumus RUU KUHP Prof Dr Mudzakir serta Lembaga Adat Provinsi Jambi H Muchtar Agus.
Kegiatan seminar sehari tersebut dihadiri oleh seluruh mahasiswa program doktor ilmu hukum pascasarnaja Universitas Jambi, mahasiswa fakultas ilmu hukum serta stakeholder terkait.
Terkait pembangunan dan pembaharuan hukum di Indonesia, beberapa waktu Rektor Universitas Jambi Prof Dr H Johni Najwan SH MH PhD yang merupakan pakar hukum juga diundang menjadi narasumber dalam fokus group discusion yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam forum itu juga hadir sejumlah pakar hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia serta stakeholder di bidang hukum.
Sementara itu Ketua Prodi Ilmu Hukum Dr H Usman SH MH menyatakan, dari seminar nasional menghadirkan rekomendasi bahwa hukum pidana adat masih diterapkan di masyarakat, namun belum ada aturan yang baku, sehingga harus menjadi masukan dalam perumusan RUU KUHP yang tengah dibuat.
Selain itu, kata dia perlu ada kemitraan lembaga adat, perguruan tinggi dan pemerintah dalam revitalisasi lembaga adat. Hasilnya perguruan tinggi membuat sistemasi aturan-aturan itu untuk kemudian didokumentasikan.
"Dari sisi petugas hukum, perlu ada penambahan kredit semester atau jumlah SKS dari hukum adat. Saat ini hanya dua SKS, ke depan perlu ada 4-6 SKS," kata Usman menambahkan.