Jakarta, Antara Jambi - Komitmen jajaran Pemerintah Kota Jambi dalam meningkatkan etika birokrasi yang diikuti dengan perbaikan pelayanan publik yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien kembali mendapat apresiasi.
Lembaga Ombudsman Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan Predikat Kepatuhan Tertinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 kepada Pemerintah Kota Jambi.
Penyerahan penghargaan yang berlangsung di Balai Kartini Jakarta, Selasa pagi (5/12) itu diterima langsung oleh Wali Kota Jambi DR H Syarif Fasha.
Berdasarkan observasi dan evaluasi, Pemerintah Kota Jambi dinilai berhasil meraih indeks kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebesar 85,22. Angka tersebut masuk dalam Zona Hijau atau dalam kategori Kepatuhan Tinggi.
Acara penganugerahan Kepatuhan Ombudsman RI tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, S.H., L.LM, P.Hd beserta 8 orang Wakil Ketua (Anggota) Ombudsman RI, yaitu Lely Pelitasari Soebakti, SP, ME, Prof. DR. Andrianus Eliasta Meliala, M.Si, M.Sc, P.Hd, Ahmad Alamsyah Saragih, SE, Ahmad Su'adi, M.Hum, Alvin Lie Ling Piao, M.Si, Dadan Suparjo Suharmawijaya, S.IP, M.SI, DR. Laode Ida, Ninik Rahayu, S.H, M. Si.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha, kepada sejumlah awak media, usai menerima penghargaan tersebut selain mengucapkan terimakasih kepada lembaga Ombudsman khususnya Perwakilan Jambi yang telah melakukan koreksi dalam pemberian pelayanan di Kota Jambi, Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang mampu meningkatkan standar pelayanan publik hingga berhasil masuk Zona Hijau dengan meraih predikat Kepatuhan Tertinggi untuk 53 produk pelayanan di Kota Jambi.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman Perwakilan Jambi yang telah melakukan koreksi terhadap standar pelayanan yang kami lakukan. Dan selaku kepala daerah, saya juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kota Jambi, khususnya yang bertugas di sentra-sentra pelayanan publik, mulai dari dinas perizinan, pelayanan dokumen kependudukan hingga pelayanan perizinan sekala menengah dan kecil di tingkat kecamatan dan kelurahan," ujar Fasha.
Fasha menambahkan, penghargaan tersebut adalah milik semua warga Kota Jambi, karena kerjasama masyarakat yang tertib turut memberikan dampak kepada tertibnya aparatur dalam memberikan pelayanan.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai mengatakan, bahwa sesuai UU No. 25 th 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman wajib mengawasi penyelenggara negara dan pemerintahan dalam melaksanakan pelayanan publik dan peran strategis mencegah terjadinya mal administrasi di instansi pemerintah maupun BUMN.
"Mal administrasi adalah pintu masuk dan celah terjadinya korupsi. Tingkat pelayanan publik yang baik akan merepresentasikan rendahnya terjadinya potensi korupsi. Penyelenggara layanan berkewajiban mencantumkan standar pelayanan dan maklumat layanan kepada masyarakat. Penghargaan ini diberikan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berkomitmen menindaklanjuti pengaduan masyarakat untuk direspon dengan perbaikan nyata," ujarnya.
Sementara itu ditempat yang sama, ketua tim penilai Prof. Adrianus Meliala dalam laporannya menjelaskan, bahwa lembaga Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang bersifat independen telah melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sejak tahun 2013 lalu.
Sejak saat itu, secara massif dan penuh kehati-hatian Ombudsman RI mulai menilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik oleh penyelenggara negara. Penilaiannya menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian survei. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik cluster sampling, yaitu teknik pemilihan sampel dari kelompok. Ada 14 komponen standar kewajiban yang harus dipenuhi dalam survei tersebut.
"Jadi sekitar 100 observant kami di berbagai perwakilan menilai ada atau tidaknya 14 items standar kepatuhan tadi," jelas Adrianus.
Selain survei penilaian, metode observasi dengan cara mengamati ketampakan fisik dari ketersediaan komponen, standar pelayanan di unit pelayanan publik juga digunakan. Observasi dilakukan secara mendadak, tanpa memberi tahu waktu observasi terlebih dahulu terhadap lembaga, kementerian, atau pemerintah daerah yang dinilai.
"Kami datang tidak memberi tahu, pulang juga tidak memberi tahu," imbuh Adrianus.
Pada acara penganugerahan predikat kepatuhan tersebut juga diikuti dengan peresmian kode akses (call center) 137 Ombudsman RI guna mempermudah komunikasi dan memberikan kepastian atas informasi secara tepat, cepat dan terukur dalam melaksanakan tugas utama Ombudsman RI.