Jambi, Antaranews Jambi - Dalam dua tahun terakhir sudah tiga kali dilakukan penutupan puluhan sumur minyak ilegal atau `illegal drilling`, namun hal itu saat ini masih menjadi ancaman serius masyarakat atau warga Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Disebut `ancaman` karena upaya penutupan tersebut, belum menunjukkan hasil yang maksimal dan terakhir ada sebanyak 13 sumur minyak baru dan lama yang ditutup lagi oleh tim terpadu dan Pertamina di Pompa Air.
Namun sejak ditemukannya sumur minyak ilegal yang dikelola orang tidak bertanggungjawab, ancaman terus menghantui warga setempat, seperti lingkungan mereka sudah mulai tercemar akibat penambangan ilegal tersebut.
Hasil pantuan dilokasi Desa Pompa Air Kabupaten Batanghari yang ditemukan ada 38 sumur minyak ilegal, terlihat aliran anak sungai dan sumur air warga sudah tercemar minyak mentah yang menggenangi permukaan air akibat tidak dikelola secara benar dan baik.
Hampir sebagian besar anak sungai ataupun aliran air yang berada ditengah perkebunan sawit warga tersebut, sudah tercemar termasuk sumur air bersih warga setempat yang bercampur minyak mentah, sehingga tidak bisa digunakan lagi untuk kebutuhan sehari-hari.
Air yang bisa mereka gunakan kini sudah tercemar dengan minyak mentah yang keluar dari sumur minyak ilegal tersebut, sehingga air aliran anak sungai ataupun sumur air warga tercemar dan mereka mengharapkan air bersih dari sumur yang belum tercemar.
Belum lagi polusi udara dari bau minyak mentah yang keluar dari sumur ilegal tersebut, membuat warga di beberapa RT di Desa Pompa Air Kabupaten Batanghari yang berjarak 3 jam dari Kota Jambi itu, sudah sulit untuk mendapatkan udara segar seperti beberapa tahun sebelum ditemukan sumur ilegal atau illegal drilling itu.
"Selain air sumur tercemar dan berbau kemudian air aliran sungai juga kotor dengan minyak mentah, kami warga juga susah tidur karena udara disekitar ini sudah tercemar udaranya," kata Anapi warga Desa Pompa Air.
Warga yang rumahnya bedekatan atau berada di sekitar sumur ilegal, sudah mulai mengeluh karena polusi udara yang bau minyak mentah dan warga juga susah tidur karena udara tidak segar seperti sebelumnya.
Namun belum ada korban yang jatuh sakit akibat pencemaran lingkungan tersebut, dan warga berharap tidak ada musibah yang mereka alami nantinya.
Langkah penutupan yang ketiga kalinya ini diharapkan membuat warga bisa hidup normal kembali dengan tidak adanya pencemaran udara dan lingkungkan.
Tutup 37 sumur
Dalam setahun terakhir ini PT Pertamina Asset 1 bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah menutup sebanyak 37 lubang atau titik sumur minyak ilegal atau illegal drilling yang ada di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Manager Humas PT Pertamina Asset 1, Sugeng Wiharto didampingi stafnya Andrew di Jambi, mengatakan penutupan sumur minyak ilegal kali ini dilakukan Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar dan berharap tidak ada lagi pembukaan atau aktivitas di sana.
Pihak Pertamina dan pemerintah provinsi bersama tim gabungan yang telah di SK-kan oleh Gubernur Jambi sebagai tim penutupan illegal drilling terakhir menuntup sebanyak 13 sumur ilegal yang dikelola masyarakat maupun pendatang di sana.
Sebelumnya, tim bentukan Gubernur Jambi ini telah melakukan beberapa kali penutupan sumur-sumur illegal di Desa Pompa Air. Penutupan sumur tahap pertama dilaksanakan pada 28 April hingga 3 Mei 2017, yakni tim berhasil melakukan penutupan 16 (enam belas) sumur, meski mendapat perlawanan dari oknum masyarakat.
Kemudian pada 25 Mei 2017 kembali dilaksanakan penutupan enam sumur sehingga total 22 sumur berhasil ditutup. Selanjutnya pada 2 Oktober 2017 dilakukan kembali penutupan empat sumur dan disertai penyerahan bantuan sosial kepada masyarakat Desa Pompa Air.
Sugeng menegaskan, kegiatan illegal drilling masih tetap berlangsung, bahkan terakhir ini terdapat lagi tiga belas sumur illegal yang resmi ditutup oleh Wakil Gubernur Jambi, diperkirakan masih menghasilkan 3-4 drum minyak mentah setiap harinya.
Langkah tersebut diambil sebagai tindaklanjut dari penertiban kegiatan penambangan sumur-sumur minyak illegal di Desa Pompa Air, Kec. Bajubang, Kab. Batanghari. Tim Penutupan Illegal Drilling yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Jambi tanggal 26 April 2017 kembali melakukan penutupan 13 sumur yang ada, yakni diantaranya ada dua sumur lama yang dioperasikan dan ditutup kembali oleh tim.
Tim terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Batanghari, unsur Kepolisian dan TNI, serta SKK Migas dan Pertamina EP.
Kegiatan penutupan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar, namun tidak disertai dengan penyitaan alat dan bahan serta penindakan terhadap para pelaku kegiatan penambangan sumur-sumur ilegal di Desa Pompa Air karena mereka lebih dahulu kabur sebelum tim tiba di lokasi.
"Pertamina EP selaku bagian dari tim penutupan illegal driiling menilai kegiatan pengeboran minyak tersebut melanggar hukum dan membahayakan para penambang karena kegiatan itu tidak melalui standar prosedur operasi pengeboran minyak yang benar," kata Sugeng.
Kegiatan pengeboran minyak ilegal membahayakan para penambang dan juga masyarakat sekitar, selain adanya kerusakan lingkungan akibat limbah minyak yang tumpah. Bahkan, beberapa kejadian ledakan pada sejumlah sumur ilegal juga bisa menimbulkan korban jiwa jika penambang terbakar.
Dia juga menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam pasal 52 disebutkan bahwa para pelaku pengeboran minyak ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tegakkan aturan
Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Fachrori Umar yang menutup langsung belasan lobang sumur minyak ilegal atau illegal drilling yang berlokasi di Desa Pompa Air minta kepada semua pihak dan masyarakat setempat untuk menegakkan aturan yang ada.
"Tidak ada lagi warga ataupun pihak lainnya yang melanggar hukum dan harus mematuhi aturan yang ada serta jangan merugikan diri sendiri maupun negara dari aktivitas `illegal drilling` yang dibiayai cukong minyak ilegal," kata Fachrori.
Kemudian ditambahkannya apa yang telah dilakukan dan diambil tindakan oleh tim terpadu penutupan sumur minyak ilegal harus didukung sepenuhnya oleh masyarakat setempat yang sudah dirugikan dengan telah tercemarnya lingkungan mereka oleh minyak mentah tersebut selama dua tahun aktivitas di desanya.
Aturan tentang pengelolan minyak bumi dan gas sudah jelas diatur oleh negara, sehingga tidak perlu lagi warga atau pun masyarakat dibohongi oleh oknum pelaku yang hanya mementingan keuntungan pribadi.
Sementara itu Ketua tim penutupan sumur minyak ilegal atau illegal drilling, Tagor Mulia Nasution yang juga Staf Ahli Gubernur bidang ekonomi dan keuangan, saat mendampingi Wagub Jambi, Fachrori Umar mengatakan, secara resmi dan simbolis wakil guburnur sudah menutup sumur minyak ilegal itu.
Dalam beberapa hari kedepannya, seluruh sumur minyak ilegal yang ada di Desa Pompa Air, akan diutup oleh tim bersama masyarakat setempat dan seperti yang diharapkan pemerintah agar warga atau masyarakat tidak melakukan aktivitas itu kembali karena banyak kerugiannya.
Hasil dari perhitungan tim, dari belasan sumur minyak ilegal yang beroperasi di Pompa Air itu, mereka para pelaku bisa menghasilkan 6.000 liter per hari dengan harga jual kepasaran ilegal satu liternya mencapai Rp3.000, sehingga dalam sehari mereka bisa mendapatkan uang Rp18 juta hingga Rp20 juta dan dalam sebulan uang hasil illegal drilling tersebut bisa mencapai setengah miliar rupiah dan satu miliar rupiah.
"Jadi kerugian negara dari aktivitas ilegal mereka selama sebulan bisa mencapai satu miliar rupiah dan aksi para penambang ilegal itu sudah berjalan selama dua tahun lebih di Desa Pompa Air tersebut," kata Tagor.
Tim terpadu penutupan tambang sumur minyak ilegal akan terus mengawasi aksi para pelaku untuk membuka kembali lokasi yang sudah ditutup oleh Wakil Gubernur Jambi dengan cara disemen lobang sumurnya.
Tagor Mulia Nasution menegaskan, bagi para pelaku yang kembali melanggar garis polisi, maka akan berhadapan dengan hukum dan diminta kepada aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas atas aksi illegal drilling tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Bajubang, AKP M Amin di lokasi itu, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Batanghari untuk mengambil tindakan tegas dan prinsipnya aparat kepolisian siap untuk melakukan tindak tegas tersebut.
Sedangkan Anapi warga Desa Pompa Air, mendukung penuh aksi penutupan sumur minyak ilegal didaerahnya karena sudah mencemarkan lingkungan air sumur dan sungai mereka dari aktivitas sumur minyak ilegal tersebut.
"Selain lingkungan yang tercemar, kami warga setempat juga susah tidur akibat adanya aktivitas penambangan sumur minyak ilegal itu akibat dari polusi udara dan suara mesin yang memompa minyak mentah tersebut," katanya.
Pihak Pertamina Jambi sampai saat ini sudah menutup sebanyak 26 sumur minyak ilegal dan yang saat ini akan ditutup lagi sebanyak 13 sumur sehingga totalnya akan mencapai 39 sumur minyak ilegal atau illegal drilling yang berhasil ditutup.
Warga berharap, ditutupnya sumur minyak ilegal ini, bisa mengembalikan lagi kehidupan mereka seperti dahulu dan tidak khawatir atas ancaman yang akan datang baik musibah yang disengaja atau tidak disengaja.