Palembang (ANTARA) - Satuan Tugas Penanggulangan Illegal Drilling Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membongkar sebanyak 95 sumur minyak ilegal yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Kepolisian Resor Musi Banyuasin Ajun Komisaris Besar Polisi Listiyono Dwi Nugroho di Musi Banyuasin, Jumat, mengatakan puluhan sumur minyak ilegal itu dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya sejak Kamis (1/8) dengan pengawasan aparat gabungan.
Akan tetapi, masih terdapat 27 sumur minyak yang lokasinya cukup sulit dijangkau dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri. Dengan alasan keamanan, petugas gabungan melakukan pembongkaran sumur minyak tersebut dengan mengerahkan alat berat ekskavator.
"Penutupan sumur ini merupakan langkah terakhir yang diambil dan penertiban ini akan berjalan terus. Sebelumnya kami sudah melakukan penyekatan dan memberikan imbauan agar dilakukan pembongkaran mandiri," katanya.
Ia menegaskan pembongkaran dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat, juga untuk menjaga kawasan dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.
Setelah dibongkar, puluhan sumur ilegal tersebut benar-benar ditutup agar tidak dapat dipergunakan lagi.
Kapolres berharap setelah dilakukan pembongkaran skala besar oleh tim gabungan ini, tidak ada lagi aktivitas pengeboran minyak ilegal oleh masyarakat di lokasi tersebut.
"Saya minta tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dan rusaknya lingkungan akibat kegiatan ini," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Polisi Albertus Rachmad Wibowo memerintahkan jajarannya yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery menindak tegas pelaku pengeboran dan pengolahan minyak tanpa izin di sejumlah daerah setempat.
"Personel Polda yang merupakan bagian Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery diperintahkan untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada siapapun pelakunya karena aktivitas ilegal itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan, banyak korban jiwa, dan kerugian negara," kata Kapolda.
Dia menjelaskan Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada akhir Juli 2024 telah resmi menandatangani Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di provinsi setempat.
Surat keputusan Gubernur Nomor 510 Tahun 2024 itu menjadi dasar satgas untuk melakukan kegiatan dan penindakan di lapangan.
Tercantum dalam SK tersebut, Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas yang memiliki tanggung jawab menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery.
Polisi bongkar 95 sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin
Jumat, 2 Agustus 2024 16:51 WIB