Jambi (Antaranews Jambi) - Sebanyak 25 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kota Jambi formasi tenaga honorer dan PTT dibidang kesehatan dan pertanian yang telah diangkat pada tahun 2017 lalu, Senin (26/2) mulai mengikuti Diklat Prajabatan yang diselenggarakan oleh Pemkot Jambi.
Dalam rilis yang diterima Antara di Jambi, kegiatan itu bertempat di Gedung Diklat Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, upacara pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II dan III Angkatan XXXVII Kategori Khusus Tenaga Honorer Bidan dan Tenaga Honorer Penyuluh Pertanian Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2018 tersebut, di buka langsung oleh Asisten II Sekretaris Daerah Kota Jambi H Rd Erwansyah MM yang pada kesempatan itu mewakili Wali Kota Jambi.
Berdasarkan SK Walikota Jambi Nomor 813/139/BKPSDM tertanggal 28 Juli 2017, diangkat CPNSD di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi dari PTT Kemenkes Tahun Anggaran 2017 sebanyak 18 orang. Sedangkan berdasarkan SK Walikota Jambi Nomor 813/140/BKPSDM, Tanggal 28 Juli 2017, diangkat pula CPNSD di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi dari Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementan RI Tahun Anggaran 2017 sebanyak lima Orang (tahap pertama) dan dua Orang (tahap kedua).
Pemkot Jambi berhasil memperjuangkan nasib 25 orang honorer dan PTT tersebut untuk diangkat menjadi PNS Pemkot Jambi.
Dalam sambutan Wali Kota Jambi yang dibacakan oleh Rd Erwansyah, Pemkot Jambi berharap adanya peningkatan kualitas pelayanan yang di tunjukkan oleh ASN yang mengikuti diklat Prajabatan tersebut.
"Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di berbagai bidang strategis. ASN adalah ujung tombak pelayanan publik, oleh karena itu sangat dituntut adanya peningkatan kualitas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," katanya.
Asisten II Setda Kota Jambi tersebut juga berharap dengan adanya diklat tersebut, berdampak dan berkontribusi positif bagi masyarakat dimasa yang akan datang.
"Kami dari Pemerintah Kota Jambi juga berharap kepada seluruh ASN yang mengikuti diklat ini, betul-betul memahami perannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang bekerja secara profesional dan bermanfaat sebesar-besarnya dalam upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang," katanya
Sebelumnya Kepala BKPSDMD Kota Jambi Liana Andriani dalam laporannya menyebutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 34 Ayat (5), CPNS hanya memiliki kesempatan prajabatan hanya sekali.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa Diklat prajabatan yang diikuti oleh tiga orang CPNS Golongan III dan 22 orang CPNS Golongan II tersebut, akan berlangsung selama 45 hari, dengan mendatangkan berbagai narasumber dan widyaiswara dari Provinsi Jambi.***