Jambi, (Antaranews Jambi) - Anggota Satresnarkoba Polres Muarojambi menangkap seorang pemuda yang menjadi target operasi kepolisian sebagai pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu-sabu.
"Target Operasi Antik 2018 yang digelar Satresnarkoba Polres Muarojambi pada Sabtu dini hari pukul 01.30 WIB berhasil menangkap seorang bandar yang sudah menjadi target operasi kepolisian," kata Kapolres Muarojambi AKBP Dedi Kusuma Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Azharan di Jambi, Sabtu.
Anggota kita berhasil mengamankan salah satu tersangka yang merupakan target dalam Ops Antik 2018 Polres Muarojambi yang mana dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 12 paket sedang sabu-sabu atau seberat 3,36 gram senilai puluhan juta rupiah.
Kini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Muarojambi dan atas perbuatannya tersangka Aman dikenakan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara.
Tersangkan ditangkap di simpang jalan Jepang Desa Penyengat Ola, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi.
Dari tersangka Aman berusia 37 tahun yang tinggal di Kelurahan Teluk Kenali kecamatan Telanaipura, Kota Jambi berikut barang bukti berupa 12 paket dalam plastik klip bening yang berisikan yang diduga sabu, kemudian sepatu, kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dan sabu-sabui seberat 3,36 gram,
Kini kasus itu sedang dikembangkan untuk mengejar pelaku lainnya dan kini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Satrenarkoba Polres Muarojambi.