Jambi, Antaranews Jambi - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi, Senin, menjelaskan bahwa aturan dan regulasi yang mengatur tentang perpajakan yang menjadi kewenangan daerah telah diatur oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, untuk selanjutnya juga dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal).
Subhi menanggapi isu yang cenderung menjurus menyudutkan Pemkot Jambi, terkait dengan isu Pemkot menaikkan tarif pajak. Dalam penjelasannya Subhi menyatakan selama ini Pemkot Jambi hanya memaksimalkan kinerja dan mengoptimalkan berbagai potensi penerimaan daerah dari sektor pajak daerah.
Beberapa langkah optimalisasi tersebut, antara lain adalah secara intensif menggenjot potensi penerimaan pajak yang selama ini belum tertagih, termasuk rasionalisasi nilai objek pajaknya.
Menurut Subhi, pihaknya selama ini terus berupaya menghimbau dan menggugah kesadaran para wajib pajak yang lalai melaksanakan kewajibannya di bidang perpajakan.
"Kami secara intensif terus melakukan uji petik terkait objek-objek pajak yang diindikasikan belum menyetorkan pungutan pajak secara maksimal seperti restoran, hotel, parkir, reklame, dan sebagainya. Jadi yang kami lakukan hanya intensifikasi dan optimalisasi pajak," katanya.
Selain optimalisasi, pihaknya juga terus berupaya memperbaharui data wajib pajak yang ada di Kota Jambi, sehingga pemerintah bisa langsung memantau wajib pajak tersebut, sembari senantiasa terus memperbaiki model layanan yang baik bagi wajib pajak.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Jambi, H Budidaya turut menanggapi isu tersebut. Dirinya mengatakan bahwa kedepan guna mengoptimalkan PAD Kota Jambi, pemerintah akan mengoptimalkan sistem online yang terintegrasi.
"Untuk sementara pada tahap permulaan, kita semua berharap para pelaku usaha dan wajib pajak potensial lainnya dapat jujur dalam melaporkan pajaknya kepada pemerintah. Sifatnya kan self-assesment, jadi kita minta jujur. Ini semua untuk kebaikan bersama, pembangunan berkelanjutan di Kota Jambi," jelasnya.
Budidaya menambahkan, bila sektor pajak daerah dioptimalkan dengan baik, maka akan berkontribusi terhadap kenaikan PAD Kota Jambi sebesar 25 persen.
"Sektor pajak berkontribusi sebesar 25 persen bagi kenaikan PAD setiap tahunnya. PBB walaupun hanya 7 persen berkontribusi terhadap PAD Kota Jambi, namun angka tersebut sangat berarti bagi pembangunan Kota Jambi, termasuk yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, serta bantuan sosial lainnya," katanya menambahkan.(Humas)
Kota Jambi optimalkan potensi penerimaan pajak
Senin, 26 Maret 2018 21:53 WIB