"Berbeda dengan tahun lalu, pelunasan tahap pertama dikhususkan bagi jamaah yang masuk dalam kuota haji tahun ini yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah," kata Nafit dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sedangkan untuk pelunasan jamaah yang masuk dalam status cadangan baru dibuka pada tahap kedua, kata dia.
Nafit mengatakan perubahan skema itu disebabkan adanya masukan dari daerah tentang terjadinya kesalahpahaman jamaah dengan status cadangan.
"Tahun lalu, jamaah cadangan melunasi BPIH pada tahap pertama sehingga beranggapan mendapat prioritas dan bisa langsung berangkat, layaknya jamaah yang bukan status cadangan," kata dia.
Maka dari itu, dia mengatakan jamaah cadangan tahun ini akan diberikan kesempatan melakukan pelunasan BPIH pada tahap kedua.
"Mereka akan bersamaan dengan kategori jamaah yang mengalami gagal sistem, sudah berstatus haji, penggabungan suami/ istri dan anak kandung/ orang tua terpisah serta lanjut usia minimal 75 tahun dan pendampingnya," katanya.
Dia mengatakan jamaah dengan status cadangan itu akan mengisi sisa kuota yang kosong akibat adanya jamaah lunas yang batal berangkat dengan prioritas sesuai urutan nomor porsi.
"Jamaah cadangan adalah jamaah yang berasal dari nomor urut berikutnya yang sedianya masuk dalam alokasi kuota tahun 1440 H/ 2019 M sebanyak lima persen tapi diberikan kesempatan untuk melunasi BPIH tahun ini dalam rangka untuk mengoptimalkan pengisian kekosongan kuota pada masing-masing provinsi, kabupaten dan kota," katanya.***